Eksekusi Lahan, Warga Batu Merah Banjiri Badan Jalan
CYBER88 | Ambon - Sejumlah warga menghadang alat berat yang akan melakukan eksekusi rumah 62 kepala keluarga di Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Selasa (31/1/2023).
Aksi warga ini menolak putusan pengadilan karena menilai eksekusi yang hendak dilakukan itu tidak prosedural dan menyalahi aturan.
Dalam aksi ini sebanyak 500 personel gabungan TNI/Polri disiagakan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Sempat Truk Excavator yang didatangi untuk mengeksekusi rumah dihadang para warga.
Kiai Haji Nazirudin saat berorasi mengatakan warga Kampung Oihu menolak eksekusi lahan tersebut.
Mereka menilai Pengadilan Negeri Ambon salah lahan eksekusi, yang seharusnya berada di Tantui. Saat ini, lanjutnya, ada negosiasi yang terus dilakukan.
"Kami akan melaksanakan tahap-tahap negosiasi diplomasi karena keputusan pengadilan negeri Ambon mempunyai cacat hukum sebenarnya masih ngambang belum final dan belum dapat diputuskan untuk dilaksanakan eksekusi ini." kata Hasanudin
Sebelumnya, warga mengatakan lahan yang mereka tinggali itu telah dibayarkan, dibuktikan dengan kwitansi. Bila ditotalkan berjumlah Rp. 200 juta lebih namun dianggap tidak ada oleh kuasa hukum ahli waris kedua yakni Dani Nirahua. Objek tanah ini juga belum dilakukan pengembalian batas oleh ahli waris Patria H. Pieters.
Diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Ambon, tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M2;beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Jalan Jenderal Sudirman memang terdapat plang bertuliskan "Tanah Ini Dalam Penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dengan Nomor Peta Situasi 09/1993, Luas Tanah: 115.450 meter persegi, Lokasi Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon".
"Dilarang Memanfaatkan Tanah Ini Tanpa Izin Pemerintah Provinsi Maluku. Ancaman Pidana barang siapa merusak/ memasuki tanah ini tanpa izin dengan hukuman penjara sesuai Pasal 167 Jo 385, Jo 389, Jo 551, dan merusak/mencabut plang ini melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.


Komentar Via Facebook :