Tanam Ganja, AR Diciduk Polisi
Gambar web
CYBER88 | Gunungkidul -- Seorang pria berinisial AR Waga Pacarejo Semanu Gunungkidul harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menanam pohon ganja.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus sumantri, S.I.K mengatakan, AR, menanam ganja (barang haram) tersebut di sebuah gunung yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.
"Saudara AR menanam ganja di kebunya," Kata Kapolres didampingi Kasat reskrim, Kasat Narkoba.dan Humas Polres dalam jumpa pers.
Menurut Kapolres, Penangkapan AR, merupakan hasil dari pengembangan kasus Polres Gunung kidul.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja kering, tiga plastik klip diduga biji, satu plastik klip diduga berisi tembakau, satu buah ponsel dan buku.
"AR, telah melanggar Undang Undang Nomor 35 tentang psikotropika," Ujar Kapolres. (pur)


Komentar Via Facebook :