Pemuda Ini Ditangkap Polisi Karena Jual Narkoba
CYBER88 | Siak - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis diduga jenis shabu di Jalan Sultan alimudin syah gang pinus RT.003 RK.009 Kampung Perawang barat Kecamatan tualang Kabupaten Siak, Selasa (14/3/2023).
MKH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,51 (sebelas koma lima puluh satu) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober MJ. Sinaga untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," kata AKP Ubaidillah, Rabu (15/3/2023).
Lanjutnya menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 19.20 WIB, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ditemukan penggeledahan ditemukan ditemukan 4 ( empat ) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut di di dalam kotak kaleng rokok merk surya di atas lemari didalam kamar rumah terduga pelaku.
“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui mengakui 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 11,51 (sebelas koma lima puluh satu) gram tersebut ia peroleh dari AL," terangnya.
Personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.**
Komentar Via Facebook :