Sedang Asyik Minum Tuak, Buronan Satreskrim Polres Siak Ini Ditangkap 

Sedang Asyik Minum Tuak, Buronan Satreskrim Polres Siak Ini Ditangkap 

CYBER88 | Siak - Satreskrim Polres Siak berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Jalan baru Siak - Dayun  Dusun Pangkalan Lanjut RT.022 RW.007 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Senin (13/3/2023).

MBM Als MO (40) ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, setelah buron selama satu tahun.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Humas Polres Siak AKP Ubaidillah menerangkan, perkara tindak pidana itu terjadi satu tahun yang lalu tepat nya 21 Maret 2022. Kasus yang tersangkanya adalah MBM Als MO dengan 3 orang rekannya BS ( 47 ), JL (35) dan M (33), melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban TH (36) dan R (65).

“Tersangka MBM Als MO serta 3 orang rekannya melakukan pencurian dengan disertai kekerasan kepada TH dan R, mereka merusak serta merampas uang serta barang barang beharga korban," ujar Kasi Humas Polres Siak, Selasa (14/3/2023).

AKP Ubaidillah menjelaskan, setelah korban melapor tim opsnal Satreskrim Polres Siak langsung bergerak mengejar keempat pelaku dan berhasil menangkap dua orang dari empat pelaku tersebut BS dan JL.

“Tersangka BS dan JL ini sudah vonis dan sedang menjalani hukuman, untuk dua tersangka lain nya MBM Als MO dan M kita terbitkan Daftar pencarian orang ( DPO )," ungkapnya.

MBM alias MO, ditangkap setelah tim mendapat informasi bahwa tersangka MBM Als MO sedang berada di Kedai tuak lahan 60 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

“Setelah diamankan tim dan di interogasi awal MBM Als MO mengakui perbuatan nya, dan untuk satu orang tersangka lagi M sedang diselidiki keberadaan nya dan akan terus dilakukan pengejaran," tandas AKP Ubaidillah. **

Komentar Via Facebook :