Polda Riau Keluarkan 3 Sprindik Untuk Menetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Murabahah Bank Riau Kepri

Polda Riau Keluarkan 3 Sprindik Untuk Menetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Murabahah Bank Riau Kepri

CYBER88 | Riau - Surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah di terbikan oleh Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Modus kasus itu dengan pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP), di Bank Riau Kepri Capem Syariah Duri.

"SPDP-nya sudah kami kirim ke Kejati Riau," Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Kombes Teguh Widodo kepada Awak media, Kamis (16/3).

Kombes Teguh menyampaikan, penyidikan baru ini merupakan pengembangan tersangka sebelumnya yakni Mantan Kepala Cabang Pembantu BRK Syariah Duri inisial END (56) yang telah ditangkap tim yang dipimpin Kompol Teddy Ardian pada 19 Januari 2023 lalu di Yogyakarta.

"Sprindik ini untuk pengembangan tersangka END yang sebelumnya sudah ditahan," ucap Teguh.

Diterbitkan 3 sprindik baru, pihaknya akan segera menetapkan sejumlah tersangka baru pula, barang bukti sudah dikantongi penyidik untuk membuktikan kasus yang merugikan negara Rp1,1 miliar tersebut di pengadilan.

Sementara itu, Kompol Teddy Ardian menambahkan tersangka END sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).

"Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri," kata Teddy.

Saat itu END bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis. Dia diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil Murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

"END memberikan pembiayaan kredit Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga PT. BRK mengalami kerugian," ujar Teddy.

Polisi menyita barang bukti photocopy SK Direksi BRK Nomor : 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Photocopy dokumen kredit 4 debitur. Photocopy yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.

"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," kata Teddy.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APPKK) dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, akibat penyaluran pembiayaan itu PT BRK mengalami kerugian mencapai Rp 1.103.660.905,27. Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Komentar Via Facebook :