Rapat Komite di SMAN 4 Kaur Ricuh Saat Wali Murid Pertanyakan Adanya Penggajian Anggota Komite
CYBER88 | Kaur -- R, salah satu wali murid SMAN 4 Kaur Bengkulu pertanyakan soal adanya penggajian anggota Komite yang nilainya jutaan rupiah. Hal tersebut disampaikan saat mengikuti rapat Komite yang dilaksanakan pada Sabtu 18 maret 2023 kemarin.
Namun apa yang disampaikannya R, tak mendapatkan respon dari pihak sekolah. Bahkan oleh salah satu anggota Komite yang diketahui merupakan seorang wartawan, R malah dituduh hanya ingin memperkeruh dan membuat masalah.
Dalam rapat Komite yang dihadiri Kepala Sekolah, Ketua Komite berserta anggota itu cukup tegang dan terjadi percekcokan. Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, akhirnya R meninggalkan ruangan saat rapat berlangsung.
R menurutkan, soal adanya penggajian pada anggota Komite yang didanai dari hasil sumbangan tidak mengikat yang nilainya ditentukan yakni Rp.75.ribu, dirinya pernah mendatangi Wansidi, Kepala Sekolah SMAN 4 Kaur.
R mempertanyakan hal ini lantaran merasa miris disaat pendanaan kegiatan sekolah serba kekurangan dana sumbangan dari jumlah siswa kurang lebih 500, malah dipakai untuk menggaji anggota Komite yang menurutnya tidak ada dasar hukumnya.
Kata R, terkait hal ini menurut Kepala Sekolah, selain pendanaan sekolah masih jauh dari cukup besaran penggajian gaji anggota Komite tidak disetujuinya. Namun pihak Komiten malah memaksakan untuk tetap dilaksanakan.
R yang juga berprofesi sebagai seorang Jurnalis menambahkan, usai menghindari rapat, dirinya bertemu dengan Mitior, Ketua Komite SMAN 4 Kaur yang menyesalkan atas tindakan anggotanya yang telah melakukan tuduhan yang tidak mendasar.
Menurut R, pihak Komite akan segera berkoordinasi dengan Kepala Sekolah guna menyikapi persoalan ini sekaligus mempertanyakan kebenaran realisasi dana BOS tahun 2022.
Pihak Komite pun, kata R, akan mempertanyakan pada Kepala Sekolah sejauh mana pihaknya dilibatkan terkait realisasi dana biaya operasional sekolah tersebut.
R juga berharap pihak terkait dan APH dapat turun mengkroscek hal ini karena apa yang terjadi di SMAN 4 Kaur sudah menyimpang dari ketentuan yang ada.
Terlebih, tambah R, SE Gubernur Bengkulu tahun 2021 telah menegaskan bahwa pihak sekolah dan Komite untuk SMA sederajat tidak diperbolehkan untuk menggalang dana dalam bentuk apapun yang sifatnya mengikat.
R pun meminta pada pihak terkait dan APH melakukan tindakan tegas bagi para oknum yang mencoba merusak tatanan pendidikan khusunya di SMAN 4 Kabupaten Kaur. (Red)


Komentar Via Facebook :