Masyarakat Heran Realisasi DD di Desa Karyamadala Tasikmalaya, 108 Juta Untuk Operator Siskeudes
CYBER88 | Tasikmalaya, -- Beberapa masyarakat Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat mensinyalir adanya kerancuan realisasi dana desa tahun 2022 yang diperuntukan dalam penanganan Covid 19.
Salah satu warga yang tak mau disebut namanya, pada Cyber88.co.id mengungkapkan keheranannya bahwa Refocusing dana desa untuk penangnan Covid-19 yakni PPKM di Desa Karyamandala ditahap kesatu dilaporkan sebesar Rp.108juta dan ditahap ketiga ada lagi laporan sebesar Rp.118juta.
Menurutnya, nilai itu sangat pantastis dari pagu dana desa yang diterima yakni sebesar Rp.1.359.662.000.
Ia pun mempertanyakan apakan salah laporan atau bagaimana? Sementara, yang dia ketahui, Refocusing di tahun 2022 sebesar 40% paling besar diperuntukan untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Terkait hal ini, Asep Mia Kusumah, Kepala Desa Karyamandala membenarkan soal anggaran PPKM pada tahap satu sesuai data yang ada di desa yakni sebesar Rp.108juta.
“Mungkin kalau jadi 118 juta, ada anggaran bencana 10 juta yang kejumlah. Kalau untuk tahap tiga tidak ada lagi anggaran edukasi covid 19 atau PPKM, Jelas Asep saat ditemui dikantornya pada Senin 26 Juni 2023.
Ia pun mengungkapkan bahwa pada saat - saat Pandemi Covid 19 saat itu, Desa Karyamandala termasuk salah satu Desa yang masuk Jona Merah.
Asep juga mengatakan, untuk anggaran dana desa tahun 2022 sudah dilakukan monev oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada bulan Januari 2023 dan hasilnya baik.
“Walaupun ada dua temuan kecil menurut Inspektorat yaitu kekurangan administrasi terkait berita acara atau rincian anggaran untuk BPD,” Ucapnya.
Menurut dia, satu lagi yang dianggap kekurangan oleh ihak inspektorat yaitu terkait bangunan yang awalnya tidak akan menggunakan besi jadi memakai besi. Hal itu, Sambung Asep, dikarenakan adanya permohonan masyarakat supaya bangunan tersebut lebih kokoh.
“Hingga ahirnya dimusyawarahkan dan alhamdulilah bangunan tersebut telah selesai. Masukan - masukan dari Inspektorat, akan menjadi bahan evaluasi untuk kami ditahun yang akan datang,” Ujarnya.
Ditempat terpisah, Yana Herdiana, Sekdes Karyamandala menjelaskan soal adanya angka 118 juta yakni yang 108 juta ditahap satu 2022 dan yang 10 juta untuk pembelian alat berupa komputer dan infocus.
“Jadi jumlahnya Rp.118juta, jadi ngak ada kegiatan dua kali.”Singkatnya saat dikonfirmasi melalui telepon celuler, Selasa 27 juni 2023.
Namun, beberapa hari kemudian yakni pada Minggu 2 Juli 2023, melalui pesan singkat WhatsApp, Yana meralat pernyataannya soal angka 108 juta. Menurutnya, itu untuk Siskeudes operator desa.
“Oh yang 108 pak, buat siskeudes operator desa, " Tulisnya.
Adanya ketidak singkronan antara pernyataan Kades dan Sekdes, tentu saja membuat masyarakat makin kebingungan dan menimbulkan pertanyaan baru saat awak media menyampaikan hasi konfirmasi.
Masyarakat berharap adanya keseriusan pihak tim Monev dari mulai unsur Kecamatan, DPMD dan inspektoran terkait hal ini supaya tidak ada prasangka negatif adanya kongkalingkong.
Dalam hal ini, masyarakat hanya bisa menduga duga, apakah laporan keuangan yang dilaporkan melalui aplikasi Siskeudes itu sesuai dengan realisasi dilapangan, atau seperti apa.
Sepertinya Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya harus berani melakukan Audit dan menjelaskan dengan transparan terhadap publiK,” Tandasnya.
Seperti diketahui bersama, selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu hingga tahun 2023, ratusan triliun dana desa mengalir ke 74.957 desa yang ada di Indonesia termasuk Desa Karyamandala. Tujuannya, mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun, dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tak heran kalau Tren korupsi di tingkat desa kian meningkat dari tahun ke tahun lantaran anggaran dana desa kerap dijadikan sebagai objek korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis, Praktek korupsi perangkat desa menempati urutan ketiga tertinggi setelah ASN dan swasta. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.
Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.
Dalam perjalannya, saat dunia dilanda pandemi Covid-19, guna mendukung penanganan Covid-19 mulai dari pencegahan sampai pada penanganan di tingkat desa memerintah membuat kebijakan melakukan refocusing. Di tahun 2021, terjadi Refocusing dana desa minimal 8% dari pagu dana desa.
Sedangkan di tahun 2022, intruksi pemerintah Refocusing dana desa menjadi 40% dari pagu. Hal itu tentu saja membuat para kepala desa banyak yang kecewa lantaran kembali harus mengalihkan anggaran pembangunan bahkan lebih besar dari sebelumnya.
Alih alih, dalam kondisi apapun pada kenyataannya masih saja Kepala Desa yang tetap berusaha melakukan berbagai macam rekayasa untuk mendapatkan keuntungan dari anggaran dana desa.
Dengan kondisi tersebut di atas, tentu saja pelayanan pemerintah desa tidak luput dari keluhan masyarakat. Keluhannya diantaranya, kurangnya transparansi pengelolaan keuangan,
Jika substansi yang sama terus berulang tiap tahun, artinya pemerintah kita dianggap melakukan pembiaran tanpa mencari upaya konkret.
Oleh karena desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa, baik secara perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa (BPD).
Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat. Karena itu para kepala desa diharapkan tidak alergi terhadap pengawasan dana desa oleh warga apalagi kemudian berupaya membalas pengawasan warga tersebut dengan tidak melayani atau tindakan lain yang tidak dibenarkan undang-undang.
Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p). (Samsu)


Komentar Via Facebook :