Pembongkaran Pasar Banjaran Sepertinya Akan Terjadi Penundaan, Ini Penyebabnya

Pembongkaran Pasar Banjaran Sepertinya Akan Terjadi Penundaan, Ini Penyebabnya

CYBER88 | Banjaran -- Meskipun revitalisasi pasar Banjaran digelayuti berbagai persoalan, pihak PT Bangun Niaga Perkasa (BNP) akhirnya besiap untuk melakukan pembongkaran kios kios lama. Dikawal pasukan lengkap dari unsut Polri, TNI dan Pol PP, Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB nampak alat berat bersiap untuk memporakporandakan pasar yang akan diubah menjadi pasar sehat. 

Sebelumnya, sejumlah personil yang akan melakukan pengamanan melakukan apel siaga di alun alun Banjaran yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Apel Siaga diikuti Kadisdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, Kepala Satpol PP, Ajat Sudrajat, dan sejumlah pasukan keamanan dari Polresta Bandung yang melibatkan Pasukan Shabara, Pasukan Pengendalian Huru Hara, Pengendalian Masyarakat (Dalmas), K-9, TNI dari Kodim 0624 Kabupaten Bandung, Pasukan Pemadam Kebakaran dan Pasukan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Sungkowo melakukan Mapping.

Dalam arahanya Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menekankan untuk mengedepankan sikap humanis dalam pengendalian pengamanan para pedagang yang akan memindahkan barang barangnya dari kios lama ke tempat penampungan berjualan sementara (TPBS).

Kapolresta Bandung juga mengingatkan jangan ada satupun dari anggota yang terlibat pembongkaran dan mengedepankan Persuasif. 

Apabila masih ada pedagang yang masih bertahan, lakukan negosiasi dengan humanis, karena yang dihadapi pada saat ini adalah mereka warga pedagang yang sedang berusaha untuk meningkatkan tarap hidupnya,” Kata Kapolresta.

Informasi yang didapat dari Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Sungkowo, jumlah personil dari Kepolisian sekitar 400 personil dan dari Satpol PP berjumlah 350 personil.

Pantauan di lapangan sampai dengan berita ini diturunkan, pembongkaran kios masih belum dikerjakan karena masih ada para pedagang yang tetap bertahan dan masih dilakukan negosiasi untuk melakukan pemindahan secara mandiri.

Di satu sisi, gugatan penundaan revitalisasi yang dilakukan oleh pihak Kerwapa mendapat penolakan dari PTUN. 

Dalam Perkara No. 37/G/2023/PTUN.BDG itu, pada Kamis, 13 Juli 2023 beredar amar putusannya menyebutkan ‘Menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya’, dalam penundaan: Menolak permohonan penundaan yang diajukan oleh para penggugat dalam pokok perkara: 1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

Komentar Via Facebook :