Dalam Program P3-TGAI Diduga Kerap ada Pungli, Ini yang Terjadi di Lapangan. BBWS: Tidak Boleh ada Pungutan 

Dalam Program P3-TGAI Diduga Kerap ada Pungli, Ini yang Terjadi di Lapangan. BBWS: Tidak Boleh ada Pungutan 

CYBER88 | Bandung -- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi selanjutnya disingkat P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi atau peningkatan jaringan irigasi dengan berbasis peran serta masyarakat petani yang dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A).

P3-TGAI dilaksanakan untuk mendukung kedaulatan pangan Nasional sebagai perwujudan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik sebagaimana termuat dalam program nawa cita ke tujuh melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif di wilayah pedesaan.

Perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif tersebut merupakan bagian dari pemberdayaan masyarakat petani secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. Proses pemberdayaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan jaringan irigasi dengan melibatkan peran serta masyarakat sebagai pelaksana kegiatan.

Sayangnya, program pemerintah yang sangat baik untuk meningkatkan perekonomian para petani ini kerap dijadikan ajang manfaat oleh pihak pihak yang mencari keuntungan. Banyak yang mengatakan, dari tahun ke tahun, program yang diantaranya diusung oleh anggota DPR-RI ini dijadikan ajang Bancakan.

Pihak pihak yang merasa berjasa memfasilitasi turunnya program ini, kerap meminta imbalan dengan nilai yang cukup fantastis dari para penerima bantuan. Bahkan, para kepala desa yang desanya mendapatkan program ini, juga “Kecipratan”. 

Berdasarkan penelusuran Cyber88.co.id, di wilayah Bandung Selatan meliputi beberapa Kecamatan yakni, Kecamatan Banjaran, Cimaung, Arjasasi, Pangalengan, para kelompok mengungkapkan, usai pencairan dana didatangi oleh seseorang yang menjadi fasilitatot program P3-TGAI yang turun di tahun 2023 ini. 

Dia meminta imbalan dengan nilai yang cukup pantastis yakni sebesar Rp.35 juta dari jumlah bantuan sebesar Rp195 juta per kelompok. Orang tersebut, katanya, merupakan tim dari anggota DPR-RI yang mengusung program ini. 

Sejumlah kelompok yang berhasil ditemui, mengaku tak berkutik saat sang fasilitator meminta sejumlah itu lantaran harus mengikuti aturan yang mereka buat sendiri meski melanggar aturan hukum. Apabila protes, sanksinya, kelompok lainnya yang berada di desa tersebut, tahun selanjutnya tidak akan mendapat bantuan lagi.

Dampaknya, dalam pengerjaan aga sedikit menyimpang dari spesifikasi yang sudah ditentukan oleh pihak kementrian. Kwalitas material dan volume pekerjaan menjadi sasaran rekayasa pihak yang mengerjakan proyek tersebut.

Persoalan lain yang menggelayuti progmam ini, berdasarkan penelusuran, ternyata ada kelompok dadakan yang dibuat. Kelompok dadakan itu bukanlah Petani Pengguna Air dan tak memiliki sawah atau lahan yang memerlukan pengairan. Mereka merupakan kelompok yang sengaja di bentuk untuk menyerap program ini. Alhasil, hasil yang dikerjakan dinilai seakan asal jadi.

Seperti diketahui, Program P3TGAI ini berlandaskan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 396/KPTS/M/2023 Tanggal 27 Maret 2023 tentang Penetapan Daerah Irigasi Penerima Program Percepatan dan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2023. 

Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) Citarum sendiri telah menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk melakukan pengawasan program percepatan P3-TGAI di sembilan Kabupaten di Jabar yang tahun ini ada 640 titik atau lokasi pemanfaatan saluran irigasi untuk sawah para petani di Jabar termasuk di Kabupaten Bandung.

Pihak BBWS Citarum menegaskan, selama masa persiapan, pelaksanaan, sampai akhir program ini tidak ada “PUNGUTAN” apapun dari Tim Pelaksana Balai. Termasuk dari tim pendamping dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi irigasi, Tenaga Pendamping Masyarakat dan Konsultan Manajemen Balai, kepada Kepala Desa dan juga P3A sebagai penerima. 

Diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun ini menggelontorkan Rp2,34 triliun untuk Padat Karya Tunai (PKT) melalui program P3TGAI.  Program ini menyasar 12.000 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di seluruh Indonesia.

Dimana, pelaksanaannya melibatkan masyarakat petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). 

Proyek ini tidak diperbolehkan untuk dikontraktualkan/dipihak ketigakan. Program ini bertujuan membangun saluran tersier irigasi dengan luasan lahan yang diairi maksimal adalah 150 hektar. (Red)

Komentar Via Facebook :