Meski Dilarang SDN Ranjiwetan 1 Masih Menjual LKS Kepada Siswa, Ini Faktanya

Meski Dilarang SDN Ranjiwetan 1 Masih Menjual LKS Kepada Siswa, Ini Faktanya

CYBER88 | Majalengka -- Pemerintah telah melarang seluruh satuan pendidikan dan guru menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a.

Dalam pasal tersebut isinya, Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun meski ada larangan penjualan buku LKS (lembar kerja sekolah) ternyata di Sekolah Dasar Negri Ranjiwetan 1 Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Jawa Barat masih berani menjual buku LKS.  

Hal tersebut tentu saja menjadi keluhan sejumlah orang tua siswa lantaran LKS tersebut dipaksakan untuk dimilki siswa. Sementara, harga satuan per bukunya kurang terjangkau untuk ukuran masyarakat kecil dan ini menjadi beban tersendiri bagi orang tua siswa.

NS, salah satu orang tua siswa mengungkapkan pada Cyber88.co.id, Kamis (19/9) bahwa buku LKS yang disediakan oleh pihak sekolah total harganya sebesar Rp.115 ribu. Ia pun mengeluh lantaran merasa sangat terbebani dengan LKS yang wajib dibeli itu.

“Anak saya disuruh membeli buku LKS oleh pihak guru dari tema 1 sampai 5 tema,” ujar NS. 

NS berharap pihak sekolah untuk dievaluasi kembali penjualan LKS tersebut terlebih dari harga menjadi beban. 

“Kalau hal itu ada izin dari pihak dinas pendidikan, yah,, pihak kami pun selaku orang tua siswa, akan berupaya,” Ujar dia. 

Ia pun mempertanyakan, bukankan untuk hal hal tersebut sudah dicover dengan dana BOS?

Sementara, menurut Cicih Suparsih Kepala Sekolah SDN 1 Ranjiwetan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/9) terkait pengadan LKS itu berdasarkan kesepakatan dengan pihak komite.

“Saya sebenarnya tidak pernah mengizinkan jual beli, maka saya dikembalikan ke pihak  komite,” Ujarnya. 

Adeng selaku Komite yang tengah berada dengan Kepala sekolah mengaku kaget dengan adanya hal ini. Sebam menurut dia soal LKS sudah ada kesepakatan dengan orang tua siswa.

Meski begitu, Adeng mengatakan bahwa soal LKS itu katanya tidak ada pemaksaan. 

“Intinya, kalau orang tua mau beli yah silahkan tapi tidak ada pemaksaan dan yang jelas d isekolah ini tidak ada penjualan buku LKS , Kata Adeng menmpik adanya penjualan LKS

Menyikapi hal tersebut, Samsu Samsudin, Pemerhati Pendidikan di Jawa Barat mengatakan bahwa yang dibolehkan adalah LKS tersebut dibuat guru atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dan dalam aturannya, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepersen pun terkait LKS itu.

"Jika ditemukan ada pungutan dan aktivitas jual beli LKS di sekolah, maka kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," kata Akademisi pendidikan ini.

Ia pun meminta pada orang tua siswa atau Jurnaslis untuk melaporkan hal ini pada Dinas terkait karena khusus untuk SD dan SMP negeri juga tidak dibenarkan melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Terlebih ada pihak Komite yang ikut ikutan dalam penjualan LKS.

“Kecuali sekolah sekolah RSBI (Rintisan Sekolah Bertarap Internasional). Itupun dengan ketentuan memiliki persetujuan dari Bupati atau wali kota,” Jelasnya. (Tatang),

Komentar Via Facebook :