Warga Matang Manyam, Dikejutkan Dengan Kehadiran Proyek Siluman
CYBER88 | Aceh Utara, -- Pembangunan ratusan meter jalan aspal di Gampong Matang manyam Kecamatan Baktiya, Aceh Utara di Duga proyek siluman. Pasalnya, aspal jalan tanpa papan informasi tersebut dibangun tiba-tiba ditengah malam, sehingga membuat terkejut masyarakat secara tiba-tiba.
Menurut masyarakat, anehnya lagi aspal yang dibangun secara kasat mata jauh dari kata standar tanpa kualitas yang layak, dengan kondisi aspal yang mudah tergelupas dan mudah rusak saat dilintasi kendaraan.
Untuk menjawab pertanyataan tentang status proyek pengaspalan aspal dadakan di Gampong Matang Manyam, Baktiya, awak media berupaya mengkonfirmasi
Terkait tanggapan proyek siluman saat dikonfirmasi Kamis (5/10) Geuchik Abdul Wahab menerangkan bawha proyek pengaspalan tersebut merupakan program dari Dana Desa (DD) yang dikerjakannya bersama TPK
Disinggung soal papan informasi, dirinya mengaku akan memasang plang informasi proyek, karena masih dalam proses anggaran perubahan
"Nanti kita sadang bang, karena masih dalam proses perubahan anggaran, tapi dalam rab sudah ada tercantum" ujarnya.
Geuchik menambahkan, bahwa anggaran pengaspalan tersebut diatas dua ratusan juta rupiah.
Dihubungi terpisah, Koordinator Pendamping Kabupaten Aceh Utara, Mukhtar (5/10) menuturkan, pelaksanaan sebuah program desa sebelum di sahkan tidak dibenarkan.
"Jika tidak paham dapat menanyakan kepada pendamping kecamatan, jika pendamping kecamatan tidak paham dapat koordinasi dengan kami" ujarnya.
Seperti diketahui, dalam setiap proyek yang didanai oleh anggaran pemerintah wajib memasang papan infoemasi proyek. Hal tersebut sangan penting supaya masyarakat dapat menjalankan peran sertanya mengawasi realisasi anggaran Negara, terlebih menyangkut dana desa.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD yakni UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction).
Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan. (Cek Key)
Komentar Via Facebook :