Mantan Direktur PT NHR Dilaporkan ke Polda Riau
CYBER88 | INHU - Kuasa Hukum PT.Nikmat Halona Reksa (NHR) pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaporkan mantan Direktur perusahaan inisial HW ke Polda Riau. Dia dituduh memalsukan Sproradik sehingga mengakibatkan kerugian bagi PT.NHR.
Perbuatan HW juga dianggap mengancam keselamatan ratusan karyawan yang mencari nafkah di PKS PT.NHR. Pasalnya, pemalsuan Sproradik yang diduga dilakukan HW mengakibatkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Rengat melakukan sita jaminan pada tanah jalan tersebut sehingga mengganggu jalan operasional PKS.
Bahkan belakangan sekelompok warga menggali jalan yang dipalsukan Sproradik oleh HW sehingga warga dan karyawan terisolasi karena jalan menuju pabrik putus total.
Kuasa Hukum PT.NHR, Mona T.G.H, SH, menerangkan bahwa pihaknya telah melaporkan HW ke Polda Riau pada 10 Januari 2023. Dalam laporan itu HW selaku mantan Direktur PT NHR diduga melakukan pemalsuan terhadap Sproradik jalan milik PT NHR. Jumat (24/11/23).
"Berdasarkan laporan yang kita laporkan ke Polda Riau dengan dugaan pasal 263 dan atau pasal 264 KUHP, mantan Direktur PT. NHR, HW sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh subdit 2 Dirmum Polda Riau" ungkap Mona.
"Diduga mantan Direktur PT.NHR, HW ini melakukan pemalsuan terhadap Sproradik jalan milik PT.NHR yang mana cara perolehan Sproradik tersebut diduga adanya tindakan pemalsuan di dalamnya," ungkap Mona.
Mona menambahkan adanya peristiwa pidana dugaan pemalsuan Sproradik yang dilakukan HW telah mengancam keselamatan ratusan karyawan yang mencari nafkah di PT NHR. Kemudian dengan ditutupnya jalan menuju PT NHR akibat adanya bentrok dua kubu serikat buruh juga merugikan PT NHR.
"Untuk hal ini akan kita usut dan tuntut pihak pihak yang merugikan warga terutama karyawan dan pihak PT NHR. Kita juga berharap pihak Polres Inhu serius menangani persoalan aksi premanisme yang dilakukan terhadap PT NHR dan seluruh karyawan yang semestinya kita lindungi bersama," tegasnya menutup.
Komentar Via Facebook :