5 Parpol Gelar Konferensi Pers, Buntut Berkas HAI dikembalikan KPU Kaimana.

CYBER88 | KAIMANA - Buntut berkas calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan Hasan Achmad dan Isak Waryensi dikembalikan oleh KPU Kabupaten Kaimana, Lima Partai pengusung pasangan HAI yakni, PKN, Ummat, Buruh, Perindo dan PAN menggelar Konferensi Pers, Sabtu (7/9/2024).
Mahatir Rahayaan selaku Kuasa Hukum dari pasangan HAI menegaskan, konferensi pers hari bertujuan untuk mengabarkan fakta, bahwa berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Waryensi dikembalikan oleh KPU Kabupaten Kaimana, pada Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIT.
"Jadi ada serangkaian peristiwa yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran, " tegasnya.
Dijelaskan, KPU Kaimana hanya mengembalikan berkas pasangan HAI persoalan tidak terpenuhinya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari 13 Partai Koalisi pasangan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada.
Menurutnya, acuan ini sangat tidak menjamin untuk SKB akan disetujui dan ditandatangani oleh semua parpol, mengingat hari ini, isu yang dikembangkan adalah kotak kosong.
Dijelaskan, Partai PAN dalam menentukan sikapnya, merupakan hak yang mutlak yang telah diatur, tentu surat persetujuan ini bertentangan dengan perundang-undangan karena berusaha menjegal hak politik 5 partai pengusung pasangan HAI
"Merujuk kepada PKPU nomor 8 tahun 2024 dan PKPU nomor 10 pasal 12, yang berbunyi jika terdapat rekomendasi ganda maka KPU memiliki kewajiban melakukan klarifikasi, tetapi upaya ini tidak dilakukan, "tuturnya.
Rekomendasi B1KWK yang diberikan kepada pasangan Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, didukung oleh surat pembatalan rekomendasi partai PAN yang telah dikonfirmasi melalui via whatsapp kepada pak Freddy Thie.
"Jadi langkah sikap partai PAN tidak boleh dibantah, karena hak prerogatif partai, ini yang perlu kita luruskan, " ucapnya.
"Kita semua tahu bahwa syarat untuk melakukan pendaftaran di Kantor KPU adalah B1KWK dan telah memenuhi syarat, "tegasnya.
Untuk menghindari proses monopoli politik dan kotak kosong, maka diterbitkan Keputusan MK nomor 60 yang didukung PKPU nomor 8 tahun 2024, ini yang perlu dipahami secara bersama-sama. (YS)
Komentar Via Facebook :