Polsek Cibeber Ungkap Kasus Pencurian Handphone saat Tarawih, Dua TKP dan Empat HP Disita

Polsek Cibeber Ungkap Kasus Pencurian Handphone saat Tarawih, Dua TKP dan Empat HP Disita

CYBER88 | Cilegon - Pada Jumat 6 Maret 2025. Polsek Cibeber berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi saat warga tengah menjalankan ibadah sholat Tarawih.  Pelaku, HMN, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan handphone milik Suhendi, warga Cikerai, Cibeber. 

Penangkapan ini menyingkap fakta mengejutkan:  HMN ternyata telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, dengan total empat buah handphone berhasil disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana, menjelaskan bahwa penangkapan HMN berawal dari laporan Suhendi yang kehilangan dua buah handphone.  Setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya,  HMN berhasil diidentifikasi sebagai pelaku. 

"Setelah kita telusuri, terbukti saudara HMN melakukan pencurian.  Menurut pengakuannya, ini baru dua kali ia melakukan pencurian. Pertama di rumah saudara Suhendi dan satu rumah lagi di wilayah yang sama," ungkap Kapolsek Atep.

Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, memberikan detail lebih lanjut mengenai modus operandi pelaku.  HMN memanfaatkan situasi saat korban sedang menjalankan sholat Tarawih.  Dengan menggunakan linggis, obeng, dan bor, ia masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil handphone.  

"Modus operandi ini memungkinkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa diketahui korban," jelas IPDA Ibnu Majah.

Yang mengejutkan,  barang bukti yang berhasil diamankan tidak hanya dua handphone milik Suhendi, tetapi juga dua handphone tambahan dari lokasi pencurian lainnya di wilayah yang sama.  Total empat handphone dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan (linggis, obeng, dan bor) telah disita sebagai barang bukti.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.  Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian,  sehingga  upaya pencegahan tindak kejahatan serupa akan terus ditingkatkan.

AKP Atep Mulyana juga memberikan himbauan kepada warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah.  "Jangan menyalakan lampu di siang hari karena akan mengundang para pelaku kejahatan," pesannya.

HMN kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  Kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Cibeber dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komentar Via Facebook :