Nyalindung Disaster Season II

CYBER88 | Sukabumi, -- DPC GMNI Sukabumi Raya Kembali menyoroti terkait kasus pergeseran tanah yang berlokasi di Kampung Ciherang kaler, Dusun Ciherang, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Pasalnya, 4 tahun pasca bencana pergeseran tanah sampai hari ini tidak ada tindak lanjut mengenai pembangunan hunian tetap mandiri.
Pembangunan yang begitu sembrawut dan lambat pasca dari bencana pergeseran tanah, Pemkab Sukabumi belum menindak lanjut terkait hunian tetap mandiri untuk merelokasi masyarakat yang terdampak dari bencana pergeseran tanah tersebut.
Dalam surat laporan pemeriksaan gerakan tanah Dusun Suradita nomor 119.Lap/GL.03/BGP/2021 tertanggal 4 maret 2021 ditandatangani kepala PVMBG Andiani merekomendasikan untuk di relokasi.
Pemkab sukabumi mengajukan permohonan lahan eks HGU PTPN VIII seluas 4,3 hektare di blok kampung baru cibuluh desa cijangkar untuk lahan relokasi hunian tetap mandiri (Huntap) korban terdapak bencan tanah bergerak Dusun Ciherang , Desa Cijangkar, kecamatan nyalindung kepada PTPN VIII di Bandung.
Dalam penangangan pascabencana Pemkab Sukabumi melalui BPBD Kabupaten Sukabumi membuat perjanjian kerjasama (PKS) diantaranya dalam pengadaan lahan relokasi korban bencana pergeseran tanah Dusun Ciherang di blok kampung Baru cibuluh Desa Cijangkar, Nyalindung.
Namun sampai hari Ini Pemkab Sukabumi belum memberikan hak kepada masyarakat yang terdampak bencana pergeseran tanah, dalam proses penyelesaian lahan relokasi pemkab sukabumi belum sama sekali bergerak sehingga masyarakat yang terdampak bencana pergeseran tanah belum di relokasi sampai hari ini.
Ini adalah bentuk kelalalian pemkab sukabumi dalam menanggapi korban bencana pergeseran tanah yang berlokasi di Dusun ciherang, Desa Cijangkar, kec nyalindung .
Dalam hal ini DPC GMNI Sukabumi Raya menuntut keseriusan pemkab sukabumi dalam proses penyelesaian pembangunan hunian tetap untuk korban bencana pergeseran tanah :
1. Mempertanyakan bagaimana progres pembangunan huntap mandiri,
2. Bagaimana tindak lanjut warga yang menuntut pembangunan Huntap di lahan perkebunan,
3. Mendorong kejaksaan untuk segera melakukan audit kembali pembangunan huntap di dusun Ciherang.
Undang – undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960
Pepres nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Pepres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Komentar Via Facebook :