Surat Tanah Anita Tanpa Sempadan, Camat Tenayan Raya Harusnya Membatalkan

CYBER88 | Pekanbaru - Keberadaan surat keterangan ganti rugi tanah (SKGR) nomor 1036/590/TR/2021 tertanggal 20 September 2021 atas nama Anita, harusnya dikatakan sudah ‘kosong’. Karena semua sempadan tanah yang tadinya menanda tangani batas-batas tanah terletak di daerah Waduk - RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, telah mencabut tanda tangannya sebagai sempadan tanah.
Sebagaimana dinyatakan Ahmadsyah Harrofie dan Nimis Yulita, dua sempadan tanah yang tadinya menanda tangani sebagai sempadan, akhirnya mencabut tanda tangannya diatas kertas bermeterai diketahui Jepi Murdani Ketua RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kec Tenayan Raya.
Sebagaimana dalam surat pernyataan pencabutan tanda tangan yang dibuat Ahmadsyah Harrofie tertanggal 26 November 2022 jelas dinyatakan bahwa, pihaknya mengakui keliru karena pernah menandatangani surat sebagai sempadan tanah dengan Anita tanpa turun ke lapangan.
Setelah turun lapangan bersama aparat RT, RW , aparat kelurahan Tuah Negeri beserta penyidik Polresta Pekanbaru, dengan jelas saya lihat bahwa tanah yang saya miliki bersepadan dengan tanah milik Sakdia. Sehingga surat yang pernah saya tanda tangani itu, saya nyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, kata Ahmadsyah Harofie mantan pejabat teras di Pemprov Riau itu dalam surat yang di tanda tanganinya diatas kertas bermeterai cukup.
Sama halnya dengan Nimis Yulita yang sedari awal mengetahui bahwa tanah miliknya bersepadan dengan tanah Sakdia, namun terlanjur pernah menandatngani surat Anita yang dibawa-bawa se-seorang. Baru pada hari Jumat, 22 November 2022, secara sadar dan dihadapan Jepi Murdani selaku Ketua RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Nimis Yulita menandatangani surat pencabutan tanda tangan yang pernah dilakukan diatas surat milik Anita.
Asal usul kepemilikan tanah saya juga berasal dari keluarga Sakdia, dan hingga saat ini tanah saya bersepadan dengan tanah Sakdia, tidak pernah bersepadan dengan tanah Anita. Hal itu disampaikan Bintang Sianipar SH, pengacara sekaligus kuasa hukum Sakdia kepada Cybber 88.Co di Pekanbaru, Jumat, 25 April 2025.
Terkait surat keterangan ganti rugi tanah atas nama Anita yang saat ini tidak memiliki sempadan lagi, maka kita harapkan Camat Tenayan Raya yang tadinya menerbitkan surat-surat tanah atas nama Anita, agar mencabut dan menyatakan surat tanahnya tidak berlaku lagi.
Karena, selain tidak memiliki sempadan tanah, bahkan Wahab yang mengaku menjual tanah itu pada Anita menyatakan bahwa lokasi tanah yang di klaim Anita, salah lokasi atau obyek.
"Tanah yang saya jual kepada Anita posisinya berada di seberang anak Sungai Tenayan dan pejabat RT tanah itu beda, karena tanah yang saya jual posisinya berada di RT 01 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, bukan di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri," kata Wahab
Kuasa Hukum Juga menyampaikan, Sebagaimana dibuat dalam surat pernyataan yang di tanda tangani serta di cap jari diatas kertas bermeterai cukup..
Selain pernyataan sempadan yang mencabut tanda tangan disurat tanah milik Anita yang dibuat Ahmadsyah Harrofie dan Nimis Yulita dan surat pernyataan Wahab yang menyatakan tanah yang dijual salah obyek atau salah lokasi, tokoh masyarakat Badak Kekularah Tuah Negeri yang mengetahui duduk persoalan tanah Sakdiah di Waduk, membuat surat pernyataan diatas kertas bermeterai menjelaskan bahwa Sakdiah istri almarhum Hamid benar memiliki tanah di RT 04/ RW 03 Kelurahan Tuah Negeri dan belum pernah dijual pada pihak lain.
Surat pernyataan bersama tokoh masyarakat itu dibuat Ahmad Yani mantan Ketua RW 03 Tuah Negeri, Basyir mantan Ketua RT dan Abdul Gani.
Lebih tragisnya lagi kata Bintang Sianipar, Anita juga diduga kerab melakukan tipu-menipu terkait tanah di daerah Waduk.
Contohnya, tanah milik Cholistianingsih biasa dipanggil Nining di daerah Waduk Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya. Bahkan akibat jurus tipu-menipu Anita itu, Polresta Pekanbaru telah menetapkan Anita sebagai tersangka tanggal 10 Desember 2024.
Penetapan Anita sebagai tersangka dapat dilihat dari surat yang ditanda tangani Kompol Bary selaku Kasatreskrim Polresta Pekanbaru ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Menurut surat Polresta nomor : B/1419/XII/Res.1.11/2024/Reskrim, penetapan Anita sebagai tersangka adalah berdasarkan gelar perkara yang dilakukan 2 Desember 2024. Saat ditanya kenapa Anita hingga saat ini belum ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bintang menyatakan bahwa hal itu kurang diketahuinya.
“Anita itu licik-selicik-liciknya. Kabarnya sudah banyak korban penipuan Anita mengatas namakan jual tanah,” ujar Bintang.
Komentar Via Facebook :