Mark Up Biaya Pembangunan Kebun Sawit Koppsa M, PTPN IV akan Dilaporkan ke KPK

Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini SH MH
CYBER88 | Kampar, Riau - Persateruan antara Koppsa M dengan PTPN IV terkait pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1650 Ha di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siakhulu Kampar tampaknya tidak hanya berlangsung di PN Bangkinang. Pasalnya, kuasa hukum Koppsa M akan melaporkan terjadinya mark up dan penyalahgunaan biaya pembangunan kebun yang dilakukan PTPN IV sebagai pengelola kebun ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
“Kuasa hukum Koppsa M akan melaporkan PTPN IV ke KPK karena telah melakukan mark up dan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan kebun sawit seluas 1650 H. Terjadinya mark up itu terungkap dalam keterangan saksi selama proses persidangan serta buruknya kondisi yang dibangun yang memakai dana sebesar 140 M,’’ ujar kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini SH MH, Rabu (23/4).
Selama proses persidangan , jelas Armilis, keterangan para saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh PTPN IV sebagai penggugat dan Koppsa M sebagai tergugat telah mengungkap tejadinya mark up dalam proses pembangunan kebun sawit. Mark up dialkukan secara sistematis dengan menaikkan biaya pada setiap kegiatan yang dilakukan.
“Modusnya dengan menaikkan biaya setiap jenis pekerjaan. Seperti upah pekerja untuk satu luasan kerja senilai 5 juta maka dipembayaran gaji dituliskan 15 juta,” kata Armilis.
Kecurangan yang dilakukan PTPN IV , kata Armilis, juga dengan melakukan pembangunan kebun yang tidak sesuai SOP pembangunan kebun yang benar. Sebelum kebun dengan pola KKPA itu dibangun maka harus dilakukan studi kelayakan. Studi kelayakan bertujuan untuk menilai apakah kondisi lahan layak untuk dilakukan pembangunan kebun sawit, melihat potensi banjir, pembuatan Amdal dan adanya CPCL (calon petani dan calon lahan
“Studi kelayakan merupakan syarat mutlak sebelum dilakukan pembangun kebun sawit dengan pola KKPA. Jika tidak dilakukan studi kelayakan maka pembangunan kebun sawit tidak bisa dilaksanakan,” ujar Armilis.
Pembangunan kebun sawit, lanjut Armilis, sudah mempunyai biaya baku untuk setiap luas tanam dan nilainya berbeda setiap tahunnya. Artinya, biaya pembagunan sawit itu terukur sesuai dengan biaya perawatan standar dan angkanya berubah untuk setiap tahun tanam .
“Ada kenaikan biaya tanam sebesar 6 persen untuk setiap tahun tanam. Angka itu dihitung secara cermat sesuai kebutuhan perawatan dan pemeliharaan tanaman,” kata Armilis.
Kesalahan fatal PTPN IV juga tidak melakukan konversi kebun kepada petani pada saat usia tanam sawit sudah 48 bulan. Syarat dilakukan konversi adalah tanaman yang berumur 48 bulan itu telah berbuah sebanyak 65 persen.
”Bagaimana akan dilakukan konversi kebun dari PTPN IV sebagai bapak angkat kepada petani kalau kondisi dalam keadaan rusak, tidak terawat dan sebagian besar ditumbuhi semak belukar," ujar Armilis.
Kesalahan PTPN IV lainnya yang sangat fatal, kata Armilis, adalah melakukan take over pembangunan kebun dari Bank Agro kepada Bank Mandiri cabang Palembang dengan menggunakan hasil RALS yang dimanipulasi oleh pengurus Koppsa M ketika itu. Dan objek kebun yang disurvei oleh Bank Mandiri bukan lokasi kebun Koppsa M tetapi kebun sawit di Sungai Pagar.
“Take over pembiayaan kebun dari Bank Agro ke Bank Mandiri cabang Palembang cacat prosedural dan cacat hukum karena menggunakan hasil RALS yang dimanipulasi,’’ ujar Armilis.
Karena banyak kesalahan prosesdural dan kelalaian yang dilakukan PTPN IV dalam pembangunan dan pengelolaan kebun Koppsa M, kata Armilis, mengakibatkan kebun yang dibangun tidak berhasil dan terbengkalai. Untuk menutupi kesalahan dalam proses pembangunan kebun maka PTPN IV mengajukan gugatan wan prestasi kepada Koppsa M .
“Kondisi ril kebun dan keterangan para saksi yang hadir dipersidangan menunjukkan bahwa kesalahan dalam pembangunan kebun Koppsa M mutlak kesalahan dan tanggung PTPN IV,’’ tegas Armilis.
Ketua Komiis III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi juga mengecam gugatan wan prestasi senilai 140 M yang diajukan PTPN IV kepada Koppsa M. Sebab, selama proses pembagunan kebun, PTPN IV tidak pernah memberitahukan kepada Koppsa M berapa dana yang telah dipakai untuk pembangunan kebun. Sebagai bapak angkat, PTPN IV seyogyanya memberikan laporan penggunaan dana pembangunan kebun kepada Koppsa secara berkala.
“Harus dilakukan audit invetigasi dalam pembangunan kebun Koppsa M seluas 1650 H oleh PTPN IV. Hasil audit akan membuktikan berapa besar dana yang telah dicairkan beserta peruntukannya. Dan hasil audit akan membuktikan adanya mark up serta berapa dana bank yang telah disalahgunakan dalam pembangunan kebun tearsebut,” tegas Edi Basri
Komentar Via Facebook :