Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pengurusan Tanah, Ini Kata Camat Jumapolo

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Pengurusan Tanah, Ini Kata Camat Jumapolo

 CYBER88 | Karanganyar  — Sebuah kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang terungkap dalam proses pengurusan sertifikat tanah di sebuah keluarga di Kecamatan Jatipuro, Karanganyar. Kasus ini bermula ketika salah satu anggota keluarga tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi tanah, namun tanda tangannya dipalsukan oleh orang lain.

BY, salah satu anggota keluarga, mendapatkan informasi bahwa proses pecah sertifikat keluarganya sudah masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Setelah ditelusuri, ternyata kakaknya mengaku belum pernah menandatangani surat tersebut.

"Saya tahunya mendapat info bahwa proses pemecahan sertifikat ini sudah masuk ke BKD dan ada tanda tangan semua saudara saya, kemudian saya tanya pada kakak saya, ternyata kakak saya yang satu belum tanda tangan," ungkap BY. Kamis,, 24/4/2025.

Saat di jumpai di ruang kerjanya, Bambang, yang saat ini menjabat sebagai Camat di Jumapolo, mengakui bahwa dirinya yang membantu mengurus sertifikat milik keluarga tersebut. Namun, dia tidak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan salah satu anggota keluarga itu. Ia juga mengaku bahwa semua berkas sudah dicabut dan dikembalikan.

 "Memang itu saya yang mecah sertifikat, tapi belum masuk BPN, baru pengajuan ke BKD, Berkas sertifikat sudah di kembalikan dikarenakan pihak keluarga belum menyetujui pembagiannya." katanya.

Keluarga yang menjadi korban dalam kasus ini berencana untuk melakukan mediasi dan klarifikasi dengan pihak-pihak yang terlibat untuk mengungkap kebenaran dan meminta pertanggungjawaban. 

Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara damai dan pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan transparansi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi internal dan memberikan solusi yang adil bagi keluarga yang menjadi korban.

Keluarga yang menjadi korban berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Serta pihak-pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan dan memberikan jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan. (Agus STP)

Komentar Via Facebook :