Lembaga Anti Korupsi Riau Adukan Dugaan Korupsi Dana Reses DPR Riau ke Kejati

Lembaga Anti Korupsi Riau Adukan Dugaan Korupsi Dana Reses DPR Riau ke Kejati

(Foto Ilustrasi / net)

CYBER88 | PEKANBARU, RIAU - Dugaan Korupsi dana reses miliaran rupiah di DPRD Riau pada tahun 2020 memasuki babak baru. Guna mengungkap kasus tersebut, Rolan Aritonang dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) mengadukan kasus tersebut ke Kejati Riau, Senin (5/5).

Pengaduan itu dilakukan agar pengungkapan kasus dugaan korupsi dana reses berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPB) RI wilayah Riau tahun 2020 itu segera terealisasi.

Kedatangan LAKR ke Kejati Riau disambut oleh Kasi Daops Pidsus Kejati Riau. Dalam kesempatan itu, Rolan menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi yang disampaikan LAKR berdasarkan faktadan data  yang objektif berupa hasil LHP BPK RI tahun 2020.

Dalam LHP BPK RI tersebut ditemukan penyimpangan penggunaan dana reses yang dilakukan oeh anggota DPRD Riau periode 2019-2024.K Penyimpangan dana reses   mencapai puluhan miliaran rupaih. Sebab dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI pada 11 titik acara reses di tiga Dapil realisasi anggaran hanya 10.16 persen saja dan 89.14 persen adalah temuan dan harus dikembalikan kepada negara.

“LAKR  meminta agar Kejati Riau segera mengusut  penyimpangan dana reses tahun 2020 yang dilakukan anggota DPRD Riau. Kasus ini seperti puncak gunung es, dipermukaan terlihat kecil padahal di dalam sangat besar jumlahnya,” ujar Rolan.

LAKR Kata Rolan, belajar dari kasus SPPD fiktif  DPRD Riau yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Dalam LHP BPK tahun 2020 angka temuan dari hasil uji petik SPPD hanya Rp 52.900.000 saja. Tetapi ketika Polda Riau mengusut  kasus korupsi SPPD fiktif tersebut mencapai angka fantastis yakni  Rp 162 M pada tahun 2020-2021.

“LAKR meminta Kejati Riau melalui Kasie Pidsus untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Riau tahun 2020, agar diketahui secara pasti berapa nilai keuangan negara yang telah dikorupsi,’’ ujarnya.

Saat ini, kata Rolan, kepercayaan masyarakat terhadap  Korps  Adhiyaksa dalam pemberantasan korupsi sangat tinggi. Kebehasilan jajaran kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi besar mendapat apresiasi dan menumbuhkan harapan baru  di tengah masyarakat agar penuntasan korupsi yang sudah menjadi bahaya klatin di negeri ini bisa berjalan.

“Kejati Riau lah yang pertama kali  mengugkap kasus korupsi  SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau. Bahkan menangkap Plt Sekwan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. LAKR juga meminta Kejati Riau menemukan dan menangkap para pelaku penyalahahgunaan dana reses dan menjembloskan ke jeruji besi,” tegas Rolan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Riau tahun 2020 terhadap penyalahgunaan dana reses di DPRD Riau yang realisasinya hanya 10.16 persen saja berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Alokasi dana reses DPRD Riau pada tahun 2020 sebesar Rp. 61.627.746.00  dan dalam uji petik yang dilakukan oleh BPK RI di sebelas titik acara  pelaksanaan reses, realisasi penggunaan dana reses  hanya 10.16 persen saja. Sedangkan sisanya sebesar 89,84 persen berupa temuan yang harus dikembalikan kepada negara.

Dalam LHP BPK RI tahun 2020, BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah.

“Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp, 114.154.000.00 dan realisassi hanya sebesar Rp. 11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp, 102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,” ujar Armilis

Untuk tahun 2020, lanjut Armilis, advokat senior yang juga pengamat hukum, Pemprov Riau telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp. 61.622.746.000.000. perincian dana reses tersebut yakni, belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Rp, 29.220.000.00, belanja dokumentasi Rp. 97.500.000, belanja cetak Rp, 12.000.000, belanja penggandaan Rp. 5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp. 14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat  Rp. 25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp. 7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp. 284.112.000.

“Total dana untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp. 61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka," kata Armilis.

Hasil uji petik kegiatan reses anggota dewan di sebelas titik dari tiga Dapil, kata Armilis menunjukkan realisasi kegiatan dan pengunaan anggaran hanya mencapai 10.14 saja. Sedangkan sisanya 89.84 persen dana yang dicairkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga menjadi temuan BPK RI dan harus dikembalikan kepada negara.

“Sangat memprihatinkan kalau realisasi penggunaan dana reses berdasarkan hasil audit BPK hanya 10.144 persen saja dan sisanya adalah penyalahgunaan anggaran,” ujar Armilis.

Komentar Via Facebook :