PTPN IV Tanami Pohon Sawit di Lahan Konservasi dan DAS, Ketua Mandala Foundation : Tantang Perusahaan Plat Merah untuk Pasang Plang Ijin HGU di Lahan Penghijauan

PTPN IV Tanami Pohon Sawit di Lahan Konservasi dan DAS, Ketua Mandala Foundation : Tantang Perusahaan Plat Merah untuk Pasang Plang Ijin HGU di Lahan Penghijauan

Rapat Pembahasan Lahan Perusahaan PT. PSPI yang ditanami Pohon Sawit oleh PTPN IV Region 3 dan Pegiat Lingkungan Yayasan Madala Foundation juga Yayasan SAHARA di Polsek Tapung, Kab. Kampar

CYBER88 | Kampar, Riau - Klaim kebun sawit oleh pihak PTPN IV Region III Batu Langka di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, di hutan Kawasan Konservasi dalam ijin konsesi PT Perawang  Sukses Perkasa Industri (PSPI).

Atas klaim kebun sawit di atas Kawasan Konservasi oleh PTPN IV dan sejumlah pihak yang saat ini sedang ada kegiatan restorasi dan penghijauan dengan menanam tanaman kehutanan dan tanaman kehidupan oleh Yayasan lingkungan membuat perbedaan pendapat, pihak Polsek Tapung melakukan mediasi di Mapolsek Tapung pada, Rabu (7/5/25).

Kapolsek berinisiatif mempertemukan pihak-pihak  antara Pihak PTPN IV Region III Batu Langka dengan Yayasan Lingkungan MANDALA Foundation dan Sahabat Alam Raya (SAHARA), PT PSPI, Pihak Kecamatan, Danramil juga Tokoh Masyarakat Batu Gajah.  

Menurut Pihak PTPN IV Region III Batu Langka Alfian, lahan kebun sawit itu di dapat dari pancung alas yang di berikan tokoh adat dan ninik mamak.

 “Lahan Kebun sawit di Desa Batu Gajah milik PTPN V / PTPN IV Region 3 merupakan milik negara yang diperoleh melalui pancung alas dari ninik mamak," ujar Alfian.

Tim Legal PTPN IV menyampaikan tentang Kebun Sawit di Kawasan Hutan Konservasi dan sepanjang DAS merupakan progam Strategi Nasional, dan saat ini kami sudah mengajukan ke Kementerian Kehutanan merujuk UU Cipta Kerja.

“Kebun sawit dalam kawasan konservasi PT PSPI dan sepanjang pinggir Sungai Tapung merupakan program strategis nasional telah ditanami dan kami telah mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan, karena merujuk UU CK maka sudah kewajiban perusahaan mengelola lahan tersebut,” kata Alfian yang dikutip dari hasil notulen rapat di Polsek Tapung tersebut..

Karena dalam lahan PT PSPI tersebut sedang dilakukan penanaman tanaman hutan (penghijauan) di lahan Konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapung katanya dikutip dari pernyataan Alfian tersebut “tidak ada sumber hukum yang memerintahkan PTPN IV Batu Langka melakukan penghijauan, jika ada maka perusahaan PTPN akan mendukung namun saat ini penghijauan yang dilakukan pegiat lingkungan menganggu operasional PTPN”. 

“kami selalu akan koorperatif dalam segala kebijakan dan keputusan yang ditetapkan,” katanya.

Menepis klaim lahan di Kawasan Hutan Konservasi dan DAS dalan ijin konsesi PT PSPI membuat humas Riki Handoko bereaksi.

“PSPI memiliki legalitas dari kementerian Kehutanan sejak belasan tahun lalu,”.tegas Riki Handoko.

Riki juga menyampaikan dalam rapat kalau lahan kawasan hutah konservasi tidak boleh ditanami pohon sawit.

“Kami tidak tahu apa alasan pihak PTPN IV menanam dalam lahan konservasi dan DAS PT PSPI, dengan dalih pancung alas,” kata Riki.

Gayung bersambut pernyataan humas PT PSPi yang menohok itu ditanggapi oleh Ketua Mandala Foundation, Tommy Freddy Manungkalit, SKom., SH., MH., sosok yang dikenal sebagai rajanya pegiat lingkungan itu sangat kecewa dengan pernyataan pihak PTPN IV yang diduga tidak peduli lingkungan itu. 

“Tim Hukum PTPN IV menyebut pasal demi pasal tentang Hukum dan UU sementara mereka (Penasehat Hukum PTPN IV) seharusnya Lahan Konservasi dan DAS tak boleh ditanam sawit, kemudian jelas PTPN IV menggarap kawasan Hutan Konservasi dalam Konsesi perusahaan yang memiliki izin legalitas dan dibabat habis serta diubah menjadi tanaman kelapa sawit, seperti perusahaan Plat Merah ini telah mengangkangi UU dan hukum,” ujar Tommy.

Intinya kami akan tetap menghijaukan lahan konservasi dan memulihkan DAS yang sudah ditanami sawit oleh PTPN IV, kalau seperti ini cara mereka menghalangi kita akan tempuh upaya lain dan kalau memang kami dibilang mengganggu aktifitas PTPN maka kami minta mereka tolong pasang plang di lahan tersebut apabila memiliki ijin HGU.

"PTPN IV Batu Langka segera memasan plang ijin HGU di laha Konservasi dan DAS, maka kami tidak akan menganggu mereka memanen buah mentah dalam lahan yang sedang dihijaukan itu," tegas Tommy..

Hal ini dikatakan Tommy karena dia sangat kecewa dengan ulah para oknum PTPN IV yang telah merugikan negara dengan melakukan penanaman pohon sawit di hutan kawasan tanpa ijin juga Panen buah sawit dari status kawasan ditampun dan di olah di PKS milik BUMN tersebut.

“Dalam pegolahan kebun tersebut pemanenan sering panen buah mentah juga kebun tersebut tidak pernah dirawat dan dipupuk apalagi di babat sebab lahan tersebut dipanen dua kali satu minggu, sementara disaat rapat ada penyampaian Manajer PTPN IV Syahrul Q Lubis kalau hasil panen hanya sekali dalam satu bulan, itu pun hasilnya dua ton dari luasan 250 hektar," ungkap Ketua Yayasan Mandal.

Dengan adanya keganjilan terhadap pengasaan, pengelolaan, penanaman pohon sawit dii lahan yang sudah ada ijin perusahaan milik PT. PSPI perlu di audit juga di periksa terkait legalita kebun PTPN IV.

“Kami minta pihak penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polda Riau untuk melakukan penyelidikan atas dugaan perusakan alam dan dugaan korupsi di PTPN IV Batu Langka,” pungkasnya. (Tim)

Komentar Via Facebook :