Satgas PKH Pasang Plang di Kebun Sawit PTPN IV Dalam Kawasan Hutan Konservasi dan DAS

Tim Yayasan MANDALA FOUNDATION bersama Tim Satgas PKH di Lahan Konservasi dan DAS
CYBER88 | Kampar, Riau - Menegaskan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan serta melindungi Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapung dari eksploitasi, Tim yayasan Mandala Foundation dan Yayasan SAHARA bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang pengumuman larangan penanaman pohon sawit di dalam kawasan yang diubah fungsi oleh PTPN IV Batu Langka menjadi lahan sawit di Desa Batu gajah, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat (9/5/25).
Dalam plang tertulis seluas 13491, 17 hektar, artinya lahan yang dikuasai masyarakat ditandai pengambilalihan lahan oleh pemerintah.
Langkah ini menurut Ketua Mandala Foundation, Tommy Freddy Manungkalit, SKom., SH., MH menyampaikan sudah tepat langkah ini, kalau tidak kegita lingkungan melakukan penghijauan dalam lahan konservasi PT PSPI ini selalu dihalangi karyawan PTPN IV Batu Langka, karena diduga lahan ini sudah lama diperjual belikan.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak cepat sebab kalau tidak maka penghijauan dalam lahan kritis ini akan selalu terhalang. Nah dengan dipasangnya plang pngumuman ini oleh Satgas PKH maka kami harap PTPN IV Batu Langka tidak lagi melakukan aktivitas dalam lahan yang sedang ditanam tanaman kehutanan ini,” kata Tommy, Jumat (9/5/25).
Tindakan ini kata Tommy, bentuk transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas perkebunan ilegal ditertibkan, karena sesuai tugas Satgas PKH.
“tidak ada toleransi bagi praktik ilegal yang merusak hutan dan lingkungan, meskipun perusahaan plat merah,”.ujar Ketua Yayasan Mandala.
Sebenarnya kami sudah sejak satu tahun lalu ingin menghijaukan lahan pinggiran Sungai Tapung yang dijadikan lahan sawit oleh PTPN IV Batu langka, namun selalu dihalangi oleh security PTPN.
"Kali ini setelah plang dipasang Satgas PKH maka tidak ada lagi alasan perusahaan (PTPN IV) menghalangi penghijauan DAS dan lahan konservasi PT PSPI,” tegasnya.
Sekadar informasi,“surat permintaan penghijauan oleh PT PSPI ini sudah kami terima sejak tahun 2022, tapi selalu dihalangi oknum PTPN dengan mengajak masyarakat desa Batu Gajah Demo,” ulas Tommy.
Lanjut Tommy, langkah pemasangan plang ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat dan korporasi agar tidak lagi menjadikan kawasan hutan sebagai lahan sawit tanpa izin.
“Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK),” katanya.
Adapun tindakan penertiban kawasan hutan kata Tommy, dilakukan untuk penguasaan kembali kawasan hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.
“Perpres 5/2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi,” katanya.
Lanjut Tommy, “Perpres juga membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Pengarah Satgas, sementara sebagai Ketua Pelaksana Satgas Ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung”.
“Jadi masyarakat jangan macam-macam dengan peringatan ini, dan agar tidak mengganggu penghijauan yang dilakukan Mandala Foundation di Desa Btu Gajah,’ pungkasnya.
Sementara itu usai plang pengumuman ini selesai dipasang reaksi warga Batu gajah yang menguasai batang sawit dalam lahan PT PSPI itu beragam, banyak yang ketakutan dan ada juga yang tak nyaman.**[Tim]
Komentar Via Facebook :