Marta Uli Emmelia : “Notaris Terbitkan Akta Palsu, Hanya Diputus Peringatan Tertulis”

Marta Uli Emmelia : “Notaris Terbitkan Akta Palsu, Hanya Diputus Peringatan Tertulis”

Marta Uli Emelia pemilik saham PT Shali Riau Lestari

CYBER88 | Pekanbaru - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau memutuskan Peringatan Tertulis kepada Elfit Simanjuntak SH Notaris di Jl Wakaf No 47 Senapelan – Pekanbaru yang menerbitkan akta palsu perobahan saham perusahaan PT Shali Riau Lestari nomor 08 tanggal 21 Juni 2022. 

Putusan ini terlalu ringan, selain melanggar kode etik, notaris bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. 

Seyogianya notaris seperti itu harusnya diberhentikan, agar ada efek jera terhadap notaris lainnya dikemudian hari. 

Hal itu dikatakan Marta Uli Emelia dengan nada kecewa menanggapi putusan MPW Notaris Provinsi Riau Nomor :  M.05/Pts/Mj.MPWN Prov Riau/V/2025 yang menghukum Elfit Simanjuntak Peringatan Tertulis karena melanggar ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf m UU Nomor 2 tahun 2014 tentang perobahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam surat yang ditanda tangani Nur Ichwan SH, MH selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Riau, Putusan Majelis Pengawas Notaris Provinsi Riau dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari Selasa, 10 Juni 2025 oleh Majelis Pemeriksa Tito Utoyo (Ketua), Dr Desi Apriani SH, MH dan Nanda Triaza Novi SH masing-masing anggota, serta dihadiri Elfit Simanjuntak SH notaris sebagai terlapor dan Marta Uli Emelia selaku pelapor.

Dalam putusan dijelaskan tentang duduk perkara rapat umum pemegang saham dan perobahan susunan pengurus  dan susunan pemegang saham, serta penandatanganan minute akta berita acara rapat PT Shali Riau Lestari nomor 08 tanggal 21 Juni 2022 yang disebut-sebut dibuat dihadapan notaris Elfit Simanjuntak. 

Padahal pelapor Marta Uli Emelia dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dan hadir menghadap kepada notaris Elfit Simanjuntak.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Pertimbangan Wilayah Notaris Provinsi Riau disebutkan bahwa pelapor tidak pernah menghadap  saat penandatanganan minuta akta hibah PT Shali Riau Lestari nomor 07 tanggal 21 Juni 2022 dan akta berita acara rapat PT Shali Riau Lestari nomor 08 tanggal 21 Juni 2022. 

Dan dalam putusan dijelaskan bahwa minuta akta-akta tersebut dititipkan Elfit Simanjuntak notaries kepada Sahala Sitompul suami pelapor untuk ditanda tangani.

Lebih tragisnya lagi, tanpa melakukan pemeriksaan kebenaran tanda tangan pelapor, notaries Elfit Simanjuntak menerbitkan salinan Akta Hibah Saham PT Shali Riau Lestari Nomor 07 tanggal 21 Juni 2022 dan Berita Acara Rapat PT Shali Riau Lestari Nomor 08 tanggal 21 Juni 2022 dimana berita acara tersebut telah dikeluarkan surat penerimaan pemberitahuan perobahan data perseroan Nomor Ahu-00422702270.AH.01.09-0024395 tanggal 22 Juni 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Lebih lanjut MPW Notaris dalam pertimbangan putusannya menjelaskan bahwa notaris Elfit Simanjuntak SH mengakui penandatanganan minuta akta hibah saham nomor 07 tanggal 21  Juni 2022 dan minuta akta berita acara rapat PT Shali Riau Lestari nomor 08 tanggal 21 Juni 2022, tidak dilakukan Marta Uli Emelia dihadapan notaris Elfit Simanjuntak SH. 

Bahkan MPW Notaris menguraikan notaris bersangkutan dalam menjalankan jabatannya tidak bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum dan notaris itu juga tidak membacakan akta dihadapan para pihak.

Berita acara pemeriksaan MPW Notaris tertuang dalam surat nomor : 06/BAP/MPWN Prov Riau/IV/2025 tanggal 29 April 2025 atas nama Elfit Simanjuntak SH.

Dalam Akta Nomor 08 tanggal 21 Juni 2022   tentang berita acara rapat perobahan saham perusahaan PT Shali Riau Lestari, dinyatakan hadir menghadap Notaris Elfit Simanjuntak SH Notaris antara lain: Marta Uli Emmelia, Sahala Sitompul dan Roderick Manna Yunita. 

Dalam kutipan akta pasal 13  ayat 8 anggaran dasar dinyatakan ketua rapat berpendapat bahwa rapat sah karena segala syarat-syarat telah dipenuhi. 

Rapat menetapkan Hibah Saham Marta Uli Emmelia dari 950 lembar,  sebesar 450 lembar atau Rp 450 juta dialihkan kepada Roderick Manna Yunita.

 “Semua isi Akta Nomor 08 tahun 2022 palsu. Saya tidak pernah hadir dalam rapat,  tidak pernah menanda tangani surat perobahan apapun. Kalau ada tanda tangan atas nama saya menyatakan hadir dalam akta nomor 08 tanggal 21 Juni 2022,  itu benar-benar palsu ,” tegas Marta Uli Emelia.

Terkait adanya perbuatan jahat yang dilakukan notaris Elfit Simanjuntak bekerjasama dengan Sahala Sitompul (suami saya sendiri kata Marta-red), persoalan ini telah saya laporkan ke Polda Riau dengan bukti laporan polisi Nomor : LP/B/89/II/2025/SPKT/13-02-2025. 

Laporan kami sudah berjalan 5 bulan hanya saja sepertinya masih jalan ditempat. Mudah-mudahan setelah putusan sidang di MPW Notaris Provinsi Riau yang menghukum notaries peringatan tertulis keluar, Polisi segera memanggil para pelakunya. 

Karena dalam berita acara pemeriksaan, notaris Elfit Simanjuntak sudah mengakui segala perbuatan tindak pidananya tentang siapa yang memalsukan tanda tangan, sehingga terbit akta nomor 08 tanggal 21 Juni tahun 2022 dan akta nomor 07 tanggal 21 Juni 2022, semuanya akan terjawab. 

“Putusan MPW Notaris Nomor : M.05/Pts/Mj.MPWN Prov Riau/V/2025 akan menjadi bukti sama polisi menindak lanjuti kasusnya ,”  kata Marta. 

Pendapat hampir sama juga disampaikan salah seorang Notaris senior di Kampar yang enggan disebut namanya mengatakan, jika rekan sejawat itu menerbitkan akta perobahan saham tanpa diketahui pemilik saham, putusan itu boleh dikatakan terlalu ringan. Selain pelanggaran kode etik notaris, tindakannya itu merupakan perbuatan tindak pidana. Menyatakan pemegang saham mayoritas hadir dan memimpin rapat serta mengalihkan sahamnnya kepada pihak lain, hal itu dapat menghantar rekan  sejawat itu ke penjara.

 Karena jual-beli saham wajib dihadiri para pihak, serta harus ada sidik jari. Jadi aneh rasanya kalau tindakan notaries separah itu, hanya diputus peringatan tertulis.

 “Kalau pelapor tidak merasa puas atau tidak terima hasil keputusan MPW Notaris Prov Riau, pelapor bisa mengajukan keberatan”, ujar notaris tersebut yang memohon agar namanya tidak di publikasi .

Ditempat terpisah, Sumihar Marbun SH, MS Pengacara/Advokat yang merupakan Ahli Hukum Perdata di Pekanbaru mengatakan, notaris adalah profesi. 

Maka sebelum dihukum apakah itu pidana ataupun perdata, organisasi profesi terlebih dahulu melakukan  pemeriksaan yaitu Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

 Dan jika hasil pemeriksaan MPWN menyatakan seorang notaries dinyatakan terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran bahkan putusan sudah dikeluarkan, dengan keputusan itulah pelapor atau korban melaporkan ke penyidik Polri. 

Laporkan Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik itu,  perlu ditindak lanjuti ke penyidik, untuk memberikan efek jera terhadap notaries lainnya di kemudian hari, ujar Sumihar Marbun. 

Komentar Via Facebook :