Tender Proyek Dishub Kota Pekanbaru Diduga Penuh Misteri

Tender Proyek Dishub Kota Pekanbaru Diduga Penuh Misteri

CYBER88 |  Pelalawan — Pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tahun anggaran 2024, diduga penuh dengan misteri dan indikasi praktik tidak sehat. Dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender kini mulai menuai sorotan publik.

Ketua DPD Gempur Riau, Hasanul Arif, mengungkapkan bahwa dari hasil pemantauan pihaknya, tercatat ada 159 total paket kontrak, termasuk melalui toko daring, dengan nilai total mencapai Rp 35,9 miliar. Menurutnya, proyek-proyek tersebut hanya dilaksanakan oleh beberapa penyedia saja.

“CV Berkah Raziqi Utama misalnya, mendapat sekitar 25 paket dengan total nilai kontrak lebih dari Rp 2,2 miliar. Di antaranya termasuk belanja makanan dan minuman untuk aktivitas lapangan, serta alat/bahan kegiatan kantor seperti alat listrik dan perlengkapannya,” ujar Hasanul Arif pada Rabu (11/06).

Ia juga merinci bahwa CV Bangun Maju Perdana memperoleh sekitar 12 paket dengan nilai total mencapai Rp 6 miliar, termasuk paket lampu LHE senilai Rp 1,96 miliar (dengan metode e-purchasing), paket belanja alat listrik (kontaktor 100A), hingga pemeliharaan rambu lalu lintas.

Sementara itu, CV Maju Perdana Jaya tercatat mengerjakan 15 paket proyek senilai sekitar Rp 2 miliar, dan CV Kedai Agung mengelola 13 paket dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,5 miliar.

“Menariknya, masing-masing penyedia ini mengerjakan jenis paket yang hampir serupa satu sama lain,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hasanul menduga telah terjadi persekongkolan vertikal antara penyedia jasa dan pejabat Dishub Pekanbaru dalam pembagian proyek tersebut. Ia menilai telah terjadi praktik persaingan tidak sehat, yang dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Diduga kuat praktik itu dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan," tambahnya.

Ia menuntut agar penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Tinggi Riau turun tangan mengusut tuntas persoalan ini. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti.

“APH harus segera memanggil dan memintai keterangan dari PA, PPK, PPTK, serta pihak penyedia jasa,” katanya tegas.

Menurut Hasanul, sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa harus bertujuan untuk menghasilkan produk yang efektif dan efisien dari segi kualitas, kuantitas, biaya, waktu, dan lokasi. Namun ia menilai bahwa tujuan ini seringkali disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mengapresiasi kerja sama KPK dan KPPU dalam pemberantasan praktik persekongkolan dalam tender. Ia berharap, kolaborasi ini dapat membongkar berbagai modus koruptif di lingkungan Dishub Kota Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (11/06), Sunarko, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Kota Pekanbaru—yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dishub—tidak memberikan banyak tanggapan.

“Nanti aku info, aku infokan berita ini ke bidang masing-masing ya,” jawabnya singkat.

Komentar Via Facebook :