Pemkot Cilegon dan LBH-FPP Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

Pemkot Cilegon dan LBH-FPP Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Warga Tidak Mampu

CYBER88 | CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum yang digelar di Aula Kecamatan Grogol, Rabu (25/6/2025), bekerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, selaku penggagas utama kegiatan, menugaskan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bambang Hario Bintan untuk membuka acara secara resmi.

Dalam kesempatan ini  Bambang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Hari ini kami mewakili Pak Wali Kota, Pak Robinsar, untuk melaksanakan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Cilegon dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat. Kami hadir di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Grogol, agar layanan bantuan hukum ini benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, kegiatan ini menghadirkan tim advokat dari LBH-FPP yang dipimpin oleh Ketua Tim Bantuan Hukum, Agung. Tim tersebut siap memberikan penjelasan hukum serta melayani pertanyaan masyarakat secara langsung. “Kami ingin masyarakat dapat berdiskusi langsung, bertanya, bahkan mengajukan permohonan bantuan hukum dalam forum ini. Ini adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat memiliki fungsi sosial untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono). Kolaborasi antara Pemkot Cilegon dan LBH-FPP merupakan langkah strategis untuk mewujudkan fungsi ini.

Terkait kriteria penerima bantuan hukum, Bambang menegaskan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kota Cilegon.

“Masyarakat yang tercatat dalam DTKS berhak atas layanan hukum gratis dan akan didampingi langsung oleh tim dari LBH. Ini bagian dari peningkatan pelayanan publik secara menyeluruh,” jelasnya.

Bantuan hukum diberikan dalam bentuk layanan litigasi (persidangan) dan non-litigasi (konsultasi serta pendampingan). Pemkot Cilegon berharap program ini benar-benar memberikan dampak nyata dan berkelanjutan, terutama bagi kelompok rentan.
“Kami berharap informasi ini dapat tersebar luas agar semakin banyak masyarakat mengetahui haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum,” pungkas Bambang.

Kepala Bagian Hukum Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. “Intinya, kami menjalankan amanat Undang-Undang maupun Peraturan Presiden tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Itu sudah menjadi kewajiban. Pemkot Cilegon sudah membentuk Perda dan Perwal sebagai dasar pelaksanaannya.”

Agung menjelaskan bahwa bantuan hukum diberikan oleh LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tidak semua LBH dapat ditunjuk, hanya yang memenuhi kualifikasi resmi. Dalam kegiatan ini, LBH-FPP menjadi mitra karena satu-satunya lembaga yang sudah terakreditasi di Cilegon.

“Tugas pemerintah daerah adalah menyediakan anggaran. Pelaksana teknisnya adalah LBH yang ditunjuk, dan untuk kegiatan hari ini kami bekerja sama dengan LBH-FPP.”

Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak hukum mereka serta mencegah potensi tindak pidana melalui edukasi dini.

“LBH tidak hanya bertindak setelah peristiwa hukum terjadi, tapi juga memiliki peran pencegahan. Kami di Bagian Hukum terbuka untuk konsultasi dan diskusi, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Misalnya, jika masyarakat mendapat surat panggilan, mereka bisa berkonsultasi terlebih dahulu.”

Ia menambahkan bahwa akses bantuan hukum kini tersedia di hampir seluruh kecamatan melalui kerja sama dengan berbagai LBH terakreditasi . Namun, layanan ini hanya untuk masyarakat Cilegon yang tergolong tidak mampu sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

“Perlu dicatat, kami di pemerintahan bukan advokat. Jadi, kami tidak bisa mendampingi langsung di persidangan. Tapi kami membuka ruang dialog, diskusi, serta memberikan solusi awal bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum,” tegas Agung.

Camat Grogol, Jajat Sudrajat, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi bantuan hukum di wilayahnya.

“Kami merasa terhormat dan menyambut baik kegiatan ini. Sebagai tuan rumah, kami sangat mengapresiasi perhatian dan inisiatif dari Bapak Wali Kota Cilegon, Pak Robinsar, yang diwakili oleh Asda I Bapak Bambang HB, serta sinergi dengan LBH-FPP.”

Ia menilai kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang belum memahami hak-hak hukum secara menyeluruh.

> “Harapan kami, dengan adanya kegiatan ini, warga Grogol dan sekitarnya bisa lebih sadar hukum dan mengetahui bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.”

“Kami dari pihak kecamatan siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan serupa di masa mendatang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh warga, tokoh masyarakat, dan perangkat kelurahan. Pemkot Cilegon berharap program ini tidak berhenti pada tataran sosialisasi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.


 

Komentar Via Facebook :