Polda Banten Terbitkan DPO atas Kasus Penipuan dan Penggelapan di Lapak Sukmajaya Cilegon, Deni Juweni: Yang Lain Segera Menyusul
CYBER88 | BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sukarji bin Sumosukijan. Ia diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 167 KUHP.
Berdasarkan keterangan resmi, Sukarji lahir di Pati pada 24 November 1975 dan kini berusia 50 tahun. Ciri-ciri fisiknya: tinggi sekitar 160 cm, berat badan 60 kg, rambut pendek lurus, kulit sawo matang, beragama Islam, dengan identitas tercatat NIK 33180824xxx50023.
Alamat terakhir diketahui berada di Jl. KH Wasyid No. 52 Link. Priuk RT05 RW03, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Sukarji untuk segera melapor kepada penyidik, yakni Ipda Unif, S.H., M.H. (081383000838) atau Briptu Agung Firdaus (087873101067).
“Diharapkan bantuan informasi dari masyarakat untuk segera menghubungi penyidik jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” tulis Ditreskrimum Polda Banten melalui akun Instagram resmi @humaspoldabanten.
30 Warga Lapak Dilaporkan, 2 Ditahan, 3 Buron
Sementara itu, penerima kuasa pengosongan lahan Lapak Sukmajaya, H. Deni Juweni, menyebut pihaknya telah melaporkan lebih dari 30 warga lapak yang tetap bertahan di lahan yang bukan milik mereka.
“Sejak awal yang tidak kooperatif sudah saya laporkan ke aparat penegak hukum. Sampai saat ini, 2 orang berinisial HM dan AS sudah ditahan. Tiga orang masih buron dengan inisial KJ, SD, dan HR. Yang lain yang masih bertahan akan segera dipanggil aparat hukum,” tegas Deni.
Ia juga mengingatkan warga lapak agar bersikap kooperatif dan tidak melawan hukum.
“Sudah jelas tanah itu milik pribadi. Disuruh pindah tidak mau, diberi uang kerohiman tidak mau, malah ada yang menuntut ke pemilik lahan Rp1 miliar. Waras nggak itu orang?” ujarnya.
Deni menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Komentar Via Facebook :