Pemilik Lahan Lapak Sukmajaya Pertanyakan Pemasangan PJU Tanpa Persetujuan

Pemilik Lahan Lapak Sukmajaya Pertanyakan Pemasangan PJU Tanpa Persetujuan

CYBER88 | Cilegon — Kuasa hukum pemilik lahan Lapak Sukmajaya, Ujang Kosasih, meminta kejelasan dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon (Dishub) terkait pemasangan penerangan jalan umum (PJU) yang dilakukan di atas tanah kliennya tanpa persetujuan tertulis.

Ujang menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan lahan yang berstatus milik pribadi seharusnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa tindakan pemasangan fasilitas tersebut berpotensi melanggar hak atas kepemilikan tanah dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 4 UUD 1945, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berat.

“Kami sedang menyiapkan surat resmi kepada pihak yang mengerjakan pemasangan. Dalam waktu dekat, tim akan mendatangi Dishub untuk meminta penjelasan mengenai penempatan PJU di atas tanah ini,” ujar Ujang, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Ujang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum yang diperlukan jika tidak ada penyelesaian yang sesuai ketentuan.

“Senin nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Banten agar persoalan ini mendapat perhatian. Pemasangan fasilitas umum pada lahan yang memiliki pemilik sah tentu harus didahului izin,” ucapnya.

Menurutnya, tindakan di lapangan seharusnya menghargai hak masyarakat atas kepemilikan tanah. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta prosedur dipatuhi oleh semua pihak.

“Kami akan menjelaskan langsung kepada Wali Kota Cilegon mengenai kondisi di lapangan. Harapan kami, pemerintah daerah memprioritaskan tertib administrasi agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT PJU Dishub Kota Cilegon, Andi Kurni, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemasangan lampu tersebut dilakukan untuk mendukung penerangan area posko di lokasi tersebut.

“Ada arahan lisan dari Pak Wali agar penerangan di depan posko bisa terbantu. Hanya satu titik lampu di area itu,” jelas Andi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sebatas melaksanakan instruksi sebagai bentuk dukungan fasilitas penerangan.

Kuasa hukum pemilik lahan tetap berharap ada komunikasi formal yang ditempuh sebelum fasilitas publik ditempatkan pada wilayah yang memiliki status kepemilikan pribadi.

Komentar Via Facebook :