Pembangunan Drainasi di Desa Patrolsari yang Disebut Merupakan Aspirasi Dewan Tak Pasang Papan Informasi Proyek, Masyarakat Jadi Buta Pengawasan

Pembangunan Drainasi di Desa Patrolsari yang Disebut Merupakan Aspirasi Dewan Tak Pasang Papan Informasi Proyek, Masyarakat Jadi Buta Pengawasan

CYBER88 | Bandung, -- Proyek APBD Kabupaten Bandung yang disebut sebut olah warga merupakan aspirasi dari anggota DPRD yang berasal dari Kecamatan Arjasari, dinilai seperti proyek siluman. Pasalnya, kalau di beberapa lokasi yang ditemukan Cyber88.co.id di papan proyek tak cantumkan jumlah anggaran, pembangunan drainase yang berada di Kp Ciawigede RT 01 RW 02 Desa Patrolsari Kecamatan Arjasari, dilokasi proyek tak ada papan informasi.

Sesuai aturan, pemerintah harus memberi sanksi bagi kontraktor yang tidak memasang papan proyek antara lain denda finansial, pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, dan peringkat buruk dalam evaluasi kinerja. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek pemerintah, memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengawasan. 

Baca Juga: Papan Proyek Pembangunan TPT di Banjaran Wetan Tanpa Cantumkan Jumlah Anggaran, Warga: Ini Memicu Adanya Dugaan Praktik Korupsi dan Penyimpangan

Dasar hukumnya yakni, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi, Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Keberadaan hal ini, sebenarnya bukan di tempat ini saja. Di beberapa tempat pun juga banyak ditemukan hal sama, baik itu aspirasi dewan, maupun proyek APBD lainnya. Bahkan banyak menular juga pada kegiatan pembangunan di desa yang didanai oleh dana desa. Kondisi seperti ini, terkesan sudah terbiasa oleh mereka dan dianggap tak melanggar aturan.

Baca Juga: Kembali Ditemukan!!! Proyek APBD Kabupaten Bandung Tak Cantumkan Anggaran di Papan Proyek

Oleh kerenanya, muncullah beberapa pertanyaan apakah memang terjadi konspirasi antara pihak pelaksana dengan pihak pihak terkait dari Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab?

Kemudian, kemana konsultan yang mempunyai peran dalam pengawasan proyek pemerintah. Mereka mestinya menjadi perantara antara pemilik proyek dan kontraktor untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana, anggaran, dan kualitas yang ditetapkan. 

Konsultan pengawas bertugas mengendalikan mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan konstruksi, mengawasi penerapan standar K3 (Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan), dan memberikan laporan teknis serta rekomendasi solusi untuk setiap permasalahan yang muncul.

Kalau keberadaan ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan dugaan penyimpangan terus akan terjadi sampai anak cucu kia. (Pur)

Komentar Via Facebook :