Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Jadi Gubernur Keempat Riau yang Ditangkap

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Jadi Gubernur Keempat Riau yang Ditangkap

CYBER88 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya dalam operasi yang diduga terkait kasus korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Usai penangkapan, Abdul Wahid dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 09.35 WIB. Ia tampak mengenakan kaus putih, celana training hitam, masker, dan sandal jepit, sambil menjinjing tas berwarna hijau toska. Saat tiba, Abdul Wahid memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Tentunya ada sejumlah uang juga yang diamankan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025). Namun, Budi belum merinci jumlah uang yang disita maupun status hukum Abdul Wahid. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT.

Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya, tiga gubernur Riau telah ditangkap KPK, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003) divonis empat tahun penjara pada 2008 dalam kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp4,7 miliar. Rusli Zainal (2003–2013) dihukum 14 tahun penjara karena kasus suap PON XVIII dan izin kehutanan, meski hukumannya kemudian dikurangi menjadi 10 tahun. Sementara Annas Maamun (2014–2019) ditangkap lewat OTT pada 2014 dalam kasus suap alih fungsi lahan dan divonis enam tahun penjara.

Dari penangkapan Abdul Wahid, KPK kini telah mencatat empat Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi sepanjang sejarah provinsi tersebut.

Komentar Via Facebook :