Puluhan Massa Kelompok Alumni Warga Binaan Pemasyarakatan, Gelar Aksi Demo di Lapas Narkotika Menyoal Dugaan Bisnis Kamar dan Peredaran HP
CYBER88 | PAMEKASAN -- Puluhan Massa yang tergabung dalam kelompok Alumni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis pagi 26 Februari 2026 menggelar aksi demonstrasi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Dalam aksinya mereka mengungkap adanya dugaan bisnis sewa menyewa kamar untuk narapidana atau warga binaan pemasyarakatan lapas narkotika setempat agar bisa berbuat leluasa di dalam lapas.
Dalam orasinya puluhan massa alumni Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut, juga mengungkap adanya dugaan peredaran Hand Phone yang bebas dipakai oleh Napi di dalam lapas khusus yang bisa bayar jasa atensi khusus dari oknom pejabat lapas setempat.
Nasiruddin, Korlap Aksi mantan WBP Lapas Sustik atau Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan ini mengungkapkan, bahwa dugaan praktik ilegal di dalam jeruji besi itu betul-betul nyata terjadi di dalam lapas setempat. Sebab, hal itu diakuinya sebagai pengalaman pribadi waktu dirinya menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas setempat.
Bahkan ia pun juga membeberkan tentang adanya "jual-beli" fasilitas kamar mewah hingga peredaran alat komunikasi yang dikendalikan oleh oknum petugas lapas setempat semaaa dirinya menjadi Napi.
"Untuk membuka satu kamar itu harganya di angka Rp75 juta bahkan ada yang lebih. Kamar Itu, bisa diisi sekitar 13 orang, dan kamar itu dikelola oleh seorang "Kepala Kamar" yang bertindak sebagai bos di dalamnya." Ungkap Nasiruddin, korlap aksi Alumni WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan saat dikonfirmasi awak media usai Gelar Aksi Demo.
Tak hanya soal kamar, Nasiruddin juga menyoroti adanya perdagangan bebas berupa barang telepon seluler atau Hand Phone (HP) di dalam lapas dengan tarif harga yang sangat mahal. Nasiruddin menyebutkan bahwa harga satu unit HP bisa seharga hingga Rp30 juta.
"Hand Phone Itu belinya ke oknum petugas, Mas. Mengenai harga ya fariatif dengan segala merk" tegasnya.
Nasirudin juga merasa dirinya dikriminalisasi dengan dipindahkan ke Lapas Porong saat sedang mengurus proses Pembebasan Bersyarat (PB). Ia menduga pemindahannya dilakukan karena sikap kritisnya sebagai aktivis yang dianggap mempersempit ruang gerak oknum di dalam lapas.
Sementara itu, Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan saat dikonfirmasi awak media menanggapi tudingan tersebut itu tidak benar adanya.
Zakaria Yahya, selaku Subsi pelaporan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan memberikan bantahan keras dan menegaskan bahwa pihak lapas berkomitmen penuh pada aturan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa di dalam, kami berkomitmen untuk Lapas Narkotika ini Zero HP dan Narkoba. Kami rutin melakukan penggeledahan secara acak tanpa adanya 'kamar atensi' atau catatan khusus lainnya," ujarnya.
Sementara terkait isu jual-beli kamar senilai Rp75 juta, Pihak lapas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar, namun pihaknya tetap akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Saya rasa itu tidak benar. Namun, kami berterima kasih atas evaluasi dan aspirasi dari teman-teman aktivis. Kami akan melakukan cross-check dan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," tambahnya.
Pihak Lapas menegaskan bahwa penggeledahan rutin seringkali melibatkan pihak eksternal seperti TNI dan Polri sebagai bentuk transparansi dan wujud komitmen menjaga integritas institusi. (Bahrul)


Komentar Via Facebook :