Mengatasnamakan Agama, Seorang Kiyai di Pamekasan Didemo Sekelompok Preman
CYBER88 | Pamekasan, -- Berdasar pernyataan yang menggambarkan seolah-olah kiyai Imam Fatoni merupakan seorang buronan, narasi tersebut dinilai sangat merugikan, menyesatkan publik, dan mengarah pada fitnah yang mencederai nama baik serta kehormatan kiyai Imam Fatoni di desa jampringin kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan,
Kuasa hukum kiyai Imam Fatoni, Hump Taufik, menyampaikan bahwa kliennya menjadi korban dari tindakan di luar prosedur hukum yang sah. Menurutnya, jika memang terdapat persoalan hukum, maka seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan menyebarkan tuduhan dan ancaman di ruang publik.
“Kami meminta kepada Kapolres Pamekasan untuk mengambil langkah-langkah hukum secara tegas dan profesional sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Tindakan pengancaman dan pencemaran nama baik ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Hump Taufik.
Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak tertentu maupun masyarakat luas agar tidak membuat kegaduhan dengan menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Menurutnya, penegakan hukum harus dipercayakan kepada aparat kepolisian, bukan dilakukan melalui opini liar yang berpotensi menyesatkan dan merugikan orang lain.
“Kita harus menjaga ketertiban dan kepercayaan publik. Sangat disayangkan ketika ada tindakan-tindakan di luar prosedur hukum yang justru menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, kiyai Imam Fatoni menyatakan harapannya agar laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan buronan sebagaimana yang dinarasikan di media sosial, dan tuduhan tersebut merupakan fitnah yang mencederai nama baik dan martabatnya.
Diketahui, laporan pengaduan kiyai Imam Fatoni telah diterima oleh Polres Pamekasan, dan pihak kepolisian telah melakukan interogasi awal terhadap pelapor. Pihak kuasa hukum berharap Polres Pamekasan dapat segera mengungkap serta menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan ancaman, fitnah, dan informasi menyesatkan yang dapat merugikan warga negara serta mengganggu ketertiban umum. Bahrul


Komentar Via Facebook :