Kejari Pekanbaru Dalami Laporan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Pasar Simpang Baru Panam

Kejari Pekanbaru Dalami Laporan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Pasar Simpang Baru Panam

CYBER88 | Pekanbaru – Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Simpang Baru Panam kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.     

Laporan tersebut diajukan oleh Rio Rahman, salah satu ahli waris almarhum Yasman, yang mempersoalkan legalitas pengelolaan pasar serta penarikan retribusi oleh pihak terkait.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Zico, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah oleh bidang intelijen.

“Masih dalam proses telaah untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Mey Zico saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan,  pihaknya akan segera memanggil pelapor guna memperdalam substansi laporan yang disampaikan. 

“Pelapor akan dipanggil, diupayakan minggu depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Salah satu poin utama dalam laporan tersebut adalah dugaan penarikan retribusi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru yang dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.

Retribusi tersebut disebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 dengan tarif Rp11.000 per meter, yang menurut pelapor telah dibatalkan melalui putusan PTUN Pekanbaru dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, laporan juga mengungkap sejarah panjang pengelolaan Pasar Simpang Baru yang bermula sejak tahun 1993, saat almarhum Yasman bersama Mohd Zein memperoleh mandat untuk membangun dan mengelola pasar. Penyerahan lahan kepada pemerintah pada tahun 1998 kemudian menjadi dasar terbitnya Hak Pengelolaan (HPL) pada tahun 2003, namun diduga tidak memenuhi salah satu syarat administratif penting.

Permasalahan semakin kompleks karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai ganti rugi atas tanah tersebut, sementara proyek revitalisasi pasar tahun 2019 senilai Rp 900.000.000 juta turut dipertanyakan legalitasnya.

Sementara itu, pihak Disperindag Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi, dan Kejari Pekanbaru masih melakukan pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komentar Via Facebook :