Di Duga, PT. Kaliber Langgar Peraturan Presiden Nomor 86  Tahun 2013 Tentang  BPJS Ketenaga kerjaan

Di Duga, PT. Kaliber Langgar Peraturan Presiden Nomor 86  Tahun 2013 Tentang  BPJS Ketenaga kerjaan

CYBER88, CILACAP - Naas, itulah kalimat yang dirasakan oleh Slamet setelah mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan adik kandungnya meninggal dunia. Slamet merupakan salah satu karyawan PT. Kaliber dan adiknya bernama Muhamad Salim Romadoni warga Jl. H. Suhemi No. 15 berangkat dari rumah Pada tanggal 25 September 2019 beserta 6 orang teman nya, salah satu nya Slamet Kaka kandung Muhamad Salim Romadoni, Berangkat dari rumah dengan tujuan mengadu nasib disalah satu kota Kalimantan Selatan untuk bekerja disalah satu Perusahaan PT. KALIBER yang dipercaya oleh salah satu pemenang tender dari perusahaan XL berupa Galian Kabel Optik yang sekaligus untuk pemasangan tiang telkom yang di kerjakan oleh PT. Era Bangun Jaya. Setelah kurang lebih 50 Hari bekerja, tepatnya pada hari Senin tanggal 18 November 2019 Sekitar pukul 13.00 WIT, Muhamad Salim Romadoni bekerja seperti biasa melakukan Pemasangan Tiang Telkom yang tidak jauh dari kabel listrik diatasnya. Alm. Muhamad Salim bekerja satu team dengan Kaka kandung nya bernama Slamet Musfikin yang juga bekerja sebagai Kuli serabutan harian lepas dari PT. Kaliber. Namun na'as, pada saat tiang Telkom Tersebut diangkat dan akan dimasukan kedalam lubang yang sudah digali,btiba-tiba tiang Telkom tersebut menyentuh Kabel listrik milik PLN hingga keduanya terpental beberapa meter sehingga Muhamad Salim Romadoni meninggal. [caption id="attachment_4963" align="alignnone" width="1280"] Gambar : Keluarga Alm. Salim Romadoni[/caption] Ketika tim cyber88 mendatangi keluarga korban yang beralamat di Jl. Suhemi Nomor 15 Rt 02 Rw 07, Desa Salebu Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Kami bertemu dengan keluarga dan diwakili oleh salah satu Kaka korban yang bernama Slamet Musfikin menjelaskan bahwa sampai saat ini Almn Muhamad Salim tidak mendapatkan hak nya berupa asuransi kematian. Apakah ini dikarenakan PT. Kaliber tidak mendaftarkan karyawan nya ke BPJS Ketenagakerjaan ungkap Slamet kepada cyber88. Slamet Musfikin menambahkan. Emang dari perusahaan menanggung biaya pemulangan jenazah dan memberikan uang sebesar 7 juta Rupiah untuk biaya pemakaman alm. Mendengar keterangan dari saudara Slamet kamipun tercengang. apa mungkin sebuah perusahaan apalagi setingkat PT. Kaliber tidak mendaftarkan karyawan nya ke BPJS Ketenagakerjaan, sementara pemerintah telah mengeluarkan Sanksi terberat sesuai dengan Paraturan Presiden R I.No. 86 Tahun 2013. Bahwa bagi para pelaku badan usaha/ PT yang nakal dengan tidak mendaftarkan/mengikutsertakan karyawan nya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka sebagai Sangsi nya, perusahaan tersebut akan dicabut ijin nya, kata Slamet selaku Kaka Korban." Ahirnya kami CYBER88 bergegas untuk melanjutkan penelusuran sesuai petunjuk dari Slamet. Dari hasil penelusuran kami melalui handphone kami mendapatkan keterangan dari perwakilan PT. Era bangun jaya selaku pemenang tender dari Perusahaan XL menjelaskan melalui pengawasnya yang bernama Andi." Andi menuturkan. Benar mas, semua kejadian ini. PT. Kaliber adalah salah satu PT. yang ikut mengerjakan galian kabel optik dan pemasangan tiang telkom. Atas adanya musibah kecelakaan pada salah satu karyawan PT Kaliber, kecelakaan kerja itu semua adalah tanggung jawab sepenuhnya PT. Kaliber. Jadi, silahkan Mas bisa menghubungi Pak Mulya salah satu perwakilan dari PT. Kaliber, tegas Andi." Dari hasil konfirmasi melalui sambungan Selluller. Lantas awak media CYBER88 pun melanjutkan komunikasi sekaligus untuk mengklarifikasi adanya dugaan kecelakaan kerja tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Takisung Resort Tanah Laut Kalimantan Selatan. Saat komunikasi tersambung dengan Kanit Reskrim Polsek Takisung resort Tanah Laut Aiptu Aini Airus membenarkan adanya kejadian kecelakaan saat pemasangan tiang telkom di wilayah hukumnya. Bahkan Aiptu Aini Airus pun menyarankan agar berkomunikasi langsung dengan pihak perwakilan dari perusahaan PT. Kaliber atas nama Mulya," ucapnya [17/12 00:30] Jamparing Katresna: Mulya, saat di konfirmasi awak media CYBER88,menjelaskan. Pak, Saya hanyalah orang lapangan dan tidak memiliki kapasitas apa apa, dan PT. Kaliber ini bukan PT. besar seperti PT. lain nya. Kantor nya pun hanya berada dirumah di daerah Pancoran Jakarta. Atas peristiwa meninggalnya salah satu karyawan PT. Kaliber, Pak Edi juga seharusnya sebagai pemborong pekerjaan ini ikut tanggung jawab,bkarena Pak Edi adalah pemborong pekerjaan dari PT. Kaliber," ucap Mulya ketika kami coba mempertanyakan dimana alamat kantor Nomor Hp Direktur PT. Kaliber, Mulya hanya menjawab. Maaf Pak. Saya tidak bisa memberikan, alamat nya, karena hal ini sesuai dengan amanah beliau "pungkasnya. Lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap keluarga korban atas meninggalnya salah satu karyawan PT. Kaliber saat sedang melakukan pekerjaan ini. Apakah perusahaan XL, PT. Era Bangun Jaya atau PT. Andava atau PT. Kaliber...??? Yang jelas, Pemerintah pusat terutama dinas perijinan pusat yang harus bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan mau tidak mau harus turun tangan dalam kejadian ini. Supaya dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2013 untuk menindak para oknum pengusaha yng tidak mendaftarkan karyawan nya ke BPJS Ketenagakerjaan serta harus segera menindak dan mencabut ijin nya serta harus bertanggung jawab kepada keluarga korban sepenuhnya. (Samsu / Wans)

Komentar Via Facebook :