Sidang Gugatan Aliansi Buruh Jabar (ABJ) di PTUN Bandung

Sidang Gugatan Aliansi Buruh Jabar (ABJ) di PTUN Bandung

CYBER88 JABAR, BANDUNG-Suasana di Pengadilan Tata Usaha Negeri Bandung, nampak sedang berlangsung pembacaan gugatan yang di layangkan oleh Aliansi Buruh Jabar (ABJ) terkait kerancuan yang muncul pada point 7 Kepgub No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 pengganti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November 2019 lalu.

Penerapan UMK 2020, yang memuat "Dalam hal pengusaha termasuk industri padat karya tidak mampu membayar Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, pengusaha dapat melakukan perundingan bipartit bersama pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat Perusahaan dalam menentukan besaran upah, dengan persetujuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat." Itulah yang menjadi materi gugatan.

Nampak tim Kuasa Hukum dari AJB, Alexander Finenko, SH., Sony Widianarko, SH., dan Mangiring, SH., Sedang mendengarkan pimpinan sidang membacakan apa yang menjadi gugatan dari para aktifis buruh Jawa Barat yang terhimpun dalam Aliansi tersebut, 20-02-2020

Sidang pada hari ini, hanya beragendakan pembacaan gugatan dan sidang di lanjutkan pada tanggal 3 maret 2020.

Usai sidang, Alexander Finenko, yang mewakili 27 tim Hukum AJB, Menyampaikan kepada awak media Cyber88, bahwa sebenarnya pada sidang kali ini Pemprov Jabar sudah harus memberikan jawaban atas gugatan tersebut, pasalnya gugatan tersebut sudah di layangkan ke PTUN Bandung 30 hari ke belakang, dan itu sudah di atur menurut hukum acara peradilan TUN.

Dalam hal ini, pengacara dari Pemprov Jabar meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Selain itu, pihak Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Pemprov Jabar sebagai tergugat dalam perkara no 9 ini, bilamana nanti dalam perjalanan pemeriksaan gugaatan ini ada pihak-pihak yang intervensi maka di berikan kesempatan sampai dengan Duplik, ungkaonya.

Alex (panggilan akrab) yang merupakan perwakilan dari tim Advokasi SP Gaspermindo, juga menyampaikan bahwa pihak-pihak yang akan melakukan intervensi ini tentunya pihak-pihak yang merasa di untungkan dalam materi gugatan tersebut. Ya.. mereka itu adalah para pengusaha yang tergabung dalam APINDO. Berbeda dengan pihak kita yang memang dengan adanya hal itu buruh sangat di rugikan, pungkasnya.

Komentar Via Facebook :