Di Duga Langgar Perbup Bojonegoro, PTSL Desa Tapelan Biayanya Hingga 500 Ribu
CYBER88.CO.ID | Bojonegoro - PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Biaya PTSL yang bervariatif membuat masyarakat menjadi bingung, mana yang di buat patokan untuk besaran biaya yang harus di keluarkan oleh pemohon. Karena di berbagai desa khusus nya wilayah Kabupaten Bojonegoro sangat bervariatif, mulai dari 150 ribu hingga 500 ribu rupiah perbidang.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur pembiayaannya sebesar Rp 150 ribu dan Hal itu sudah sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertifikat Zona V untuk Pulau Jawa Dan Bali Sebesar Rp 150.000.
Oknum panitia pembuatan sertifikat di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur di duga langgar aturan Perbup Bojonegoro No. 53 Tahun 2017. Di dalam pasal 7 ayat 1 dan 3 sudah di jelaskan diayat 1. tentang biaya pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 150 ribu, dan ayat 3. Dalam hal terjadi kekurangan patok dan materai yang di butuhkan, maka kekurangan tersebut di bebankan secara fisik kepada peserta.
Dengan terbitnya aturan tersebut sudah jelas bahwa jika terjadi kekurangan patok atau materai hanya di perbolehkan penambahan beban ke pemohon secara fisik.
Jamari Ketua Panitia PTSL saat di konfirmasi media di kediamannya, sabtu (16/05/2020) mengatakan, "pemohon 790 dan untuk biaya kesepakatan 500 ribu perbidang. Saya tahu saya pegang semua aturan SKB 3 Menteri dan Perbup, itu untuk jawa dan bali memang biayanya 150 ribu untuk patok 3 dan materai 1 tapi di luar itu apabila di rasa kurang kan boleh minta tambah biaya kepada pemohon,"ujarnya.
"Saya dulu juga sudah ngomong pemohon mau ngasih berapa ke panitia, kalau 150 ribu tidak saya yang jadi panitia, saya juga orang swasta, Kalau saya kerja seperti ini otomatis pekerjaan saya sehari - hari pasti berhenti. Justru kemarin ada salah satu pemohon awal sebelum pendaftaran kan kesepakatan 500 ribu, cuma ada yang bayar 200 ribu dulu tapi minta kwitansi trus akhirnya saya jawab, mohon maaf kalau seperti itu panitia nggak bisa ngasih, nanti kalau sudah lunas saya kasih kwitansi. Akhirnya malah orang - orang ngomong kalau seperti itu nggak usah ikut PTSL, ngurus sendiri saja dari pada repot".Ucapnya.(Dan).


Komentar Via Facebook :