Pelanggaran Disiplin ASN di Pemkab Sukabumi Menurun
CYBER88.CO.ID | Sukabumi - Pelanggaran disiplin Aparat Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sukabumi, setiap tahunnya mengalami pengurangan. Tahun kemarin hanya ada 8 kasus pelanggaran disiplin, tahun ini masih dalam rekapitulasi data serta menginventalisir Pegawai Negri Sipil bermasalah kemudian melakukan pembinaan.
Menurut Keterangan, Kabid Kinerja Disiplin dan Penghargaan (KDP) Kabupaten SUkabumi “Sugiharto, jumlah PNS di Kabupaten Sukabumi sebanyak ada 11.400 pegawai.
Kemudian ketidak hadiran PNS tidak bisa dianggap biasa-biasa, karena ada aturan hukum tegas jika dalam waktu 46 hari tidak masuk, maka fatal akibatnya dan pelanggaran disiplin berat dan sejauh ini, soalisasi terkait pelanggaran disiplin itu terus kami sampaikan.
Sebagaimana payung hukum, proses penerapan disiplin kepada pegawai negri, ia menilai, memang ada penurunan pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun, usaha mengingatkan ASN lebih disiplin pada aturan, “Ungkapnya.
Dia menambahkan, "Mekanisme penindakan pelanggaran disiplin sifatnya bertahap, setelah muncul laporan ke pimpinan kemudian dilakukan pembinaan secara prepektip dari atasan.
Jika dirasa pembinaan tidak melahirkan perubahan maka langsung di BAP dan ditindak lanjuti pihak inspektorat, ketentuan itu, tertuang pada PP 53, Peraturan Bupati 35/2017."
Pesan terakhir, kita sebagai PNS tentunya wajib kembali ke marwah awal menjadi PNS. Kembali pada kebijakan yang ada dan mengatur kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan ketentuan sesui apa yang digariskan sebelum menjadi PNS. Paparnya. (Herdi)


Komentar Via Facebook :