Pemkab Karawang Harus Segera Ambil Tindakan Perihal Polemik Rolling Hills
CYBER88 | Karawang -- Ditengah hiruk pikuk dan ramai pemberitaan mengenai politik Pilkada serentak yang akan diikuti oleh Karawang pada 9 Desember 2020 mendatang, dan untuk pendaftaran calon di buka mulai tanggal 4 September 2020.
Sementara, permasalahan pembangunan real estate atau perumahan elite Rolling Hills di kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang belum dapat tertangani secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan kembali mengutarakan pendapatnya bahwa "Setelah sekian lama tidak terdengar, dan baru dua hari lalu, Asep Agustian atau Askun berstatement lagi di media cyber88.co.id, dengan statementnya yang cukup keras mewarning Pemerintah Kabupaten Karawang, sehingga selang satu hari selanjutnya Pemkab Karawang langsung menggelar rapat perihal Rolling Hills." Ungkap Andri kepada cyber88.co.id, Jum'at 21/08/2020.
"Memang yang jadi persoalan adalah belum terpenuhinya izin lingkungan, dimana kawasan industri KJIE tidak memiliki ploting peruntukan perumahan sebagai sarana dan prasarana penunjang.
Artinya, apa bila membangun perumahan, harus melakukan revisi izin lingkungan, yaitu membuat addendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang diajukan kepada Pemkab Karawang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.
Selanjutnya, bila melalui proses pembahasan dianggap sudah layak, barulah keluar Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang di tanda tangani langsung oleh Bupati, bukan malah melaksanakan progres kegiatan terlebih dahulu, dan mengesampingkan syarat izin lingkungan, padahal soal lingkungan ini tidak dapat di anggap sepele, pasalnya, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat banyak." Ungkapnya
"Desakan terhadap Pemkab Karawang dari berbagai macam elemen masyarakat agar segera ada tindakan begitu derasnya, yang meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Karawang menjalankan fungsi penindakan, namun sampai terakhir Askun kembali bereaksi, rupanya kegiatan di lokasi proyek tersebut masih tetap berjalan." Jelasnya
Kemudian, sambung Andri, adapun perihal isi rapat Pemkab Karawang setelah adanya kembali reaksi dari Askun. Andri mengatakan belum mengetahui seperti apa hasilnya.
"Saya belum sempat mengkonfirmasi kepada pihak Pemerintah, dan belum tahu hasilnya seperti apa, karena rapat tersebut dilaksanakan menjelang libur panjang Tahun Baru Hijriyah, sehingga para pejabat yang bersangkutan sudah sulit untuk dikonfirmasi.
Lagi pula tidak etis rasanya bila saya mempertanyakan di luar hari kerja, jadi, intinya kami selaku masyarakat sepakat, agar kegiatan proyeknya dihentikan sementara waktu, sampai kajian lingkungannya benar - benar matang dan tertuang dalam SKKLH.
Sebab, dampaknya secara kontan dirasakan kembali oleh masyarakat lingkungan, bahkan, fhoto serta video sempat viral dibeberapa grup Facebook lokal Karawang perihal jebolnya salah satu tanggul bantaran sungai Cikalapa dan banjir dibeberapa titik tertentu yang diakibatkan turunnya hujan pekan lalu.
Padahal durasi hujan tidak begitu lama, tapi sudah kembali berdampak terhadap lingkungan, pasalnya, belum musim penghujan saja, masyarakat sekitar sudah menjadi korban dampak lingkungan, lalu bagaimana nanti bila musim penghujan tiba, terbayang kan seperti apa jadinya.
"Ya memang selain kawasan industri KJIE yang membangun real estate tanpa izin lingkungan. Sungai Cikalapa tersebut memang menampung air dari beberapa kawasan industri yang berada di hulu sungai, oleh sebab itu, selain harus menyelesaikan izin lingkungan Rolling Hills, masyarakat pun meminta kepada Pemkab Karawang serta beberapa kawasan yang berada di hulu Sungai Cikalapa agar segera melakukan normalisasi dan membuatkan turap di sepanjang tanggul Cikalapa." Pungkasnya. (Hys)


Komentar Via Facebook :