Team Opsnal Polsek Mandau Ciduk Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simpang Puncak Km 18 Kulim.

Team Opsnal Polsek Mandau Ciduk Pria Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Simpang Puncak Km 18 Kulim.

CYBER88 | Duri, MANDAU -- Kepolisian sektor Mandau tak beri Ampun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan Mayarakat Diwilayah Hukumnya  dengan Cepat dan tanggap atas aduan dan Laporan Warga masyarakat, LN (26) pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan  yang tinggal di Desa Sebangar, Kilometer 15 Kulim ini diamankan  pihak kepolisian  sektor Mandau, Rabu (7/10) 

Tersangka diamankan Pihak Kepolisian atas laporan diduga melakukan tindak Pidana pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Supra-X 125 Bernomor polisi BM 4960 EL  An. MZ (51) di kediaman S. (38) yang beralamat  di jalan lintas Duri-Dumai Kilometer 14 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau  Kompol Arvian Hariyadi SIK. Mejelaskan, Kamis (8/10/20), pengungkapan ini berawal dari laporan A.n S (38), Rabu (7/10) lalu, dalam laporannya, S menjelaskan bahwa sepeda motor milik MZ (51) raib digondol maling dari kediamannya.

Saat itu pelapor menjelaskan pada saat  terbangun dari tidurnya sekira pukul 06.00 WIB. S.terkejut bukan main pasalnya sepeda motor yang terparkir di dalam rumah raib tak ada ditempat, dalam kebingungan. S. mencoba memanggil MZ dan keduanya pun kebingungan , karena sepeda motornya benar benar  hilang  tidak lagi berada di tempat serta mendapati adanya bagian dari rumah  yang rusak yang diduga dirusak paksa oleh maling  itu.

Hilangnya sepeda motor itu korban , MZ mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, korban pun  langsung membuat Laporan ke polsek Mandau.

“Atas laporan itu, unit  (Reskrim) Langsung turun  berkoordinasi dan melakukan menyelidikan" tutur Kompol Arvin.

Tak lama kemudian  Team Opsnal  mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian itu ialah LN, kemudian team bergerak ke kediaman tesangka di jalan Meranti, Simpang Puncak, sekira pukul 14.30 WIB, LN pun tak berkutik saat diamankan, Berdasarkan hasil introgasi Petugas , LN Mengakui perbuatannya.

Kemudian petugas meminta tersangka untuk menunjukkan dimana keberadaan sepeda motor curian itu, Petugas mencocokan surat-surat kendaraan  dan benar, motor tersebut milik MZ, lalu petugas  melakukan Pemeriksaan sepeda  motor tersebut  lalu petugas menemukan sebuah kunci T, dibagasi diduga kuat kunci itu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara  lima tahun dengan ketentuan Pasal 363 KUHPidana "ujar kompol Arvian.***

Komentar Via Facebook :