Asmawi Pimpin Desa Tertik Dengan Mengutamakan Kekeluargaan

Asmawi Pimpin Desa Tertik Dengan Mengutamakan Kekeluargaan

CYBER88 | Kepahiang -- Kepala Desa adalah roda pemerintahan yang paling bawah namun paling menentukan tentang masyarakat yang ada di suatu daerah, seperti ada ASN atau PNS atau pejabat negara yang jauh lebih tinggi dari jabatan nya tapi tinggal di wilayah kepala desa tersebut, maka dia harus mengikuti semua aturan desa yang telah ditentukan oleh kepala desa tersebut.

Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu adalah salah satu pemerintahan desa yang patut di acungi jempol mengenai sistim pelaksanaan pemerintahan di desa, 

Minggu,22/11/2020, lalu, Riky Ricardo Sekretaris Desa Tertik saat dikonfirmasi oleh CYBER 88 di kediamannya, mengatakan, kalau kepala desa kami ini (Asmawi, red) sangat bijak dan mengerti tentang tata kerja pemerintahan kami.

Seluruh perangkat desa diberikan tugas dan kepercayaan sesuai dengan jabatan masing masing, seperti mengenai Administrasi Desa semua tanggung jawab sekretaris, mengenai keuangan desa itu tanggung jawab bendahara, demikian juga dengan kasi-kasi yang lainnya semua diberikan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Kendatipun demikian kepala desa kami ini sangat tegas dan bijak, jika ada perangkat desa yang melalaikan kewajibannya, tugasnya maka diberikan teguran lalu peringatan terakhir akan diberikan sangsi oleh kepala desa, ujar Riky kepada CYBER88.

Asmawi Kepala Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Sabtu, 21/11/2020 lalu, menuturkan kepada CYBER 88, saya hanya menjalankan amanah dan tidak lebih dari itu, saya sadar kalau jabatan yang saya emban ini adalah titipan Allah melalui masyarakat sehingga saya harus menjalankannya, selama saya menjalankan roda pemerintahan ini, saya banyak sekali mendapatkan kecaman, cemoohan dari masyarakat, itu bukan suatu permasalahan mereka berkata demikian karena mereka belum merasakan bagaimana beban berat yang diemban oleh seorang kepala desa.

Malah ada yang mengatakan kalau kepala desa Tertik ini dijabat oleh sekretaris, tapi mereka tidak mengetahui kalau tugas dan fungsi sekretaris itu adalah mengelola semua permasalahan desa yang menyangkut administrasi, setelah semua dibuat dan di periksa serta di paraf oleh sekdes baru ke saya, setelah saya periksa benar saya tanda tangani, kalaupun ada kekurangan atau kesalahan akan saya kembalikan kepada sekretaris untuk diperbaiki kembali, ujar Asmawi.

Asmawi menambahkan kalau didesa ini saya akan berusaha untuk berbuat yang terbaik, sistim pemerintahannya akan saya laksanakan sesuai dengan tupoksi masing-masing perangkat.

Agar mereka mengerti dan bertanggung jawab, saya juga menerapkan bagi perangkat yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan tertulis maka akan dikenakan denda atau sangsi sebesar 25 ribu, dan pada akhirnya mereka merasa bertanggung jawab dengan pekerjaan yang telah mereka terima. 

Begitu juga dengan hak nya, saya selalu utamakan honor mereka, karena mereka sudah melaksanakan tugas nya maka saya memberikan hak-hak nya, namun sesuai dengan sistem keuangan pemerintahan desa yang ada.(Habib)

Komentar Via Facebook :