70 Kotak Miras Ilegal Diamankan di Kantor Bea Cukai Dumai
CYBER88 | Dumai -- Menurut informasi yang beredar saat ini, bahwa Selasa (23/02/2021) malam kemarim pihak KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Tife Madya Dumai berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan minuman keras beralkohol tinggi sebanyak 76 kotak di pelabuhan rakyat daerah Sungai Sembilan Kota Dumai.
Adanya aksi penangkapan puluhan kotak minuman keras berbagai merek itu terungkap dari hasil investigasi CYBER88.CO.ID dengan seorang warga Kecamatan Sungai Sembilan
"Ya kalau tidak salah jumlah Miras yang di tangkap pihak BC Dumai tadi malam sekitar 76 kotak dan minuman keras hasil tangkapan BC itu sekarang kabarnya telah dimasukkan ke gudang penyimpanan BB di kantor BC Dumai. Kalau tidak percaya silakan chek ke sana," ujar warga yang tidak ingin namanya disebut.
Ditanya dimana Tempat Kejadian Penangkapan (TKP) dan siapa pemilik Miras yang ditangkap KPBC Dumai itu, pria paruh baya itu hanya berkata, "ditangkap disekitar Kecamatan Sungai Sembilan dan nama pemiliknya menurut informasi berinisial IW," ujar pria kelahiran Sumatera Utara itu.
Dan dari hasil penindakan tersebut menurut sumber, dua pelaku turut digelandang pihak KPPBC Dumai ke kantor Bea Cukai Dumai.
Sementara Kepala Seksi ( Kasi ) Layanan Informasi KPBC Dumai bernama Gatot saat di konfirmasi lewat nomor WA 0877-8922 xxxx, terkait kebenaran informasi yang disampaikan warga, Gatot justru terkesan memlilih tidak menjawab.
Dengan demikian timbul dugaan kalau aksi penangkapan minuman keras tadi malam sengaja dirahasiakan pihak BC Dumai ke publik.
Sementara bila mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia No 11 tahun 1995, tentang Cukai dan Barang, oknum pelaku (Infortir) atau pemasok barang ilegal seperti minuman keras bisa di jerat pasal 54 jo 56 Undang Undang RI No.11/1995 tentang Cukai dan Barang.


Komentar Via Facebook :