KPK Tetapkan Siti Aisyah Bersama Ade Barkah Sebagai Tersangka Suap Banprov 

KPK Tetapkan Siti Aisyah Bersama Ade Barkah Sebagai Tersangka Suap Banprov 

CYBER88 | Jakarta -- Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK), menetapkan Siti Aisyah, Mantan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014 - 2019 dari Dapil Kota Bekasi-Depok bersama Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah sebagai tersangka dalam kasus suap Banprov.

Siti Aisyah sebelumnya sempat diperiksa KPK terkait kasus suap anggaran Bantuan Provinsi untuk Kabupaten Indramayu. Sementara Bupati Indramayu Supendi dan Kepala Dinas PUPR Indramayu serta anggota DPRD Jabar Abdul Rozak sudah lebih dulu ditahan KPK.

KPK sendiri terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tujuh anggota dan mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) mengenai aliran dana terkait pengurusan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa ketujuh legislator Jabar tersebut sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kolega mereka, mantan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozak Muslim.

DPRD Jabar yang sudah diperiksa penyidik, yaitu Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmad, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti merupakan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019. Sementara lima orang lainnya merupakan wakil rakyat di Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.

"Sedang didalami mwngenai adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini", kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, kepada awak media.

Ali Fikri mrnyebut, Tim penyidik KPK, Melalui keterangan para saksi masih terus mendalami terkait teknis pengurusan Banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan, “ujarnya.

Kasus yang menjerat Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara suap terkait proyek di Indramayu yang menjerat Supendi (Bupati Indramayu), Omarsyah (Kepala Dinas PUPR Indramayu), Wempy Triyono (Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu), dan Pengusaha Carsa ES. 

"Keempat orang tersebut telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana".

Dalam perkara tersebut, Abdul Rozaq diduga menerima suap Rp. 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana Bantuan Provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa. [red].

Komentar Via Facebook :