Pengumuman AMDAL Rencana Pembangunan Perumahan di Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi
CYBER88, Kab. Sukabumi -- Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka melalui pengumuman ini PT. GUNUNG SUCI PERMATA sebagai pemrakarsa kegiatan mengharapkan saran, masukan dan tanggapan kepada :
1. Masyarakat yang terkena dampak
2. Masyarakat pemerhati,
3. Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Rencana Pembangunan Perumahan, diduga akan menimbulkan dampak terhadap :
1.Penurunan Kualitas Air Pemukiman
2. Penurunan Kualitas Udara
3. Timbunan Sampah
4. Persepsi Masyarakat
5. Terbukanya Kesempatan Kerja dan Berusaha
6. Timbunan Run Off.
Adapun saran, tanggapan dan masukan akan digunakan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungam (AMDAL)
Dan dapat disampaikan secara tertulis selama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengumuman
ini diumumkan.
Dan dapat disampaikan kepada : PT. GUNUNG SUCI PERMATA Telp. 0857 9893 6489
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUKABUMI
Komplek Perkantoran Jajaway Palabuhanratu
E-mail : blh@kabupatensukabumi.go.id Fax 0266 - 436427


Komentar Via Facebook :