Agro Wisata Durian di Kelurahan Palas Yang Digadangkan Sujono Adalah Hoax

Agro Wisata Durian di Kelurahan Palas Yang Digadangkan Sujono Adalah Hoax

CYBER88 | Pekanbaru - Nama Sujono SH/Amir dkk, yang mengklaim pemilik tanah 200 Hektare yang terletak di Kecamatan Rumbai, Kelurahan Agrowisata dan Kelurahan Palas, yang digadangkan segera akan membangun wisata durian santer menjadi bahan pembicaraan. Sabtu, (02/10/21).

Dimana sebelumnya kepada beberapa media Sujono mengatakan bahwa bagi masyarakat pecinta atau penikmat buah Durian yang ada di Pekanbaru, tentunya akan bisa langsung menikmati buah Durian langsung di kebun durian dan tidak perlu jauh-jauh mendapatkan buah durian dari luar kota.

Pada Kamis (31/10/2019) tahun lalu, Sujono bersama beberapa masyarakat mengajak investor ke lahan miliknya meninjau kesiapan lahan tersebut untuk dibangun Agro Wisata Durian.

"Lahan yang kami miliki ini sebanyak 200 Hektare akan kami bangun menjadi Agro Wisata Durian dan akan kami bangun fasilitas-fasilitas lengkap ramah lingkungan, seperti taman bunga, tempat bermain, kami juga akan membangun kolam ikan, kolam renang dan fasilitas lainnya," kata Sujono.

Ia mengakui sudah mulai menanam 1000 batang durian jenis Musangking.

"Kami nantinya akan menambah lagi jenis durian yang lain," imbuhnya.

Dijelaskan Sujono, manfaat ganda dari wisata agro seperti tempat wisata yang dapat mengedukasi bagi pengunjung serta promosi efektif bagi pangan lokal.

Ditambahkan Suharmansyah SH yang juga seorang pengacara ini menjelaskan bahwa Agro wisata salah satu bentuk ekonomi kreatif.

"Ini merupakan potensi luar biasa untuk dikembangkan, mengingat Pekanbaru masih minim tempat wisata," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik dan Investor, Ahmad Kusnan mengatakan, Wisata Agro Durian ini kelak akan membawa peningkatan ekonomi di tengah masyarakat.

"Kita akan membangun fasilitas yang dapat memanjakan para pengunjung penikmat buah durian," tuturnya.

Ternyata dari tahun 2020 hingga detik kebun durian yang mencapai ratusan hektar tersebut Tim tidak kunjung ada hingga Sujono dilaporkan oleh Ahmad Kusnan ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan dan saat ini sudah menjadi tahanan di Poldasu dan dikenakan pasal KUHPidana 372 dan 378 yaitu Penipuan dan Penggelapan. **

Komentar Via Facebook :