Diduga Tidak Miliki Izin, KSU Riau Jaya Mandiri Kangkangi Peraturan OJK

KSU Riau Jaya Mandiri, Rentenir Berkedok Koperasi Tahan Ijazah Karyawan

KSU Riau Jaya Mandiri, Rentenir Berkedok Koperasi Tahan Ijazah Karyawan

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Pekanbaru - Terkait karyawan KSU Riau Jaya Mandiri Jaya Immanuel Sipahutar yang ijazahnya di tahan KSU Riau Jaya Mandiri dibawah pimpinan Pandiangan dan Nainggolan tidak menemukan titik terang. Minggu, (21/11/21).

Baca juga : Kabareskrim Polri: Sikat Habis Pinjaman Online Ilegal

Saat perwakilan KSU, Sitinjak dan Saragih kepada kru media CYBER88 berkilah akan tugas dan tanggungjawab mereka. Hal itu di sampaikan saat kru bertanya tindakan apa yang akan diberikan pemimpin KSU Pandiangan namun Pandiangan selaku pemilik koperasi hanya bertanya "kenapa,". Sabtu, (19/11/21).

Alasan penahanan ijazah menurut salah satu karyawan KSU yang juga menjabat kepala unit 3 Rio Saragih adalah prosedur kerja apabila si karyawan melarikan uang perusahaan. 

Baca juga : KSU Riau Mandiri Jaya Tahan Ijazah dan Sisa Gaji Immanuel Sipahutar

"Iya benar penahanan ijazah itu, kan sudah ada hitam diatas putih. Itu sesuai SOP koperasi karena sebagai jaminan apabila si karyawan membawa lari uang modal. 

Kami mau cari kemana si karyawannya, ini bentuk uang loh. Dan itu sudah diketahui si karyawan apabila ada masalah di lapangan, ya jaminannya harus ijazah," tegasnya kepada kru.

Saat kru bertanya penahanan ijazah itu sduah sesuai SOP pemerintah juga, Rio Saragih hanya diam.

Sebelumnya, kepada kru media CYBER88, seorang karyawan salah satu kantor rentenir berkedok koperasi yaitu Riau Mandiri Jaya (RMJ) yang berada di Jalan Rawa Bening kota Pekanbaru sebagai kantor pusat diduga tidak memilik izin dan melanggar peraturan undang undang (UU) Ciptaker Nomor 25 Tahun 1992 dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cara menahan Ijazah karyawan dan menghindari pembayaran pajak usaha mengadu terkait ijazahnya yang ditahan pihak kantor koperasi rentenir tersebut.

Kantor Utama KSU Riau Mandiri Jaya di Pekanbaru, Riau 

Hal ini terungkap dari salah satu mantan karyawan Koperasi RMJ bernama Immanuel Sipahutar yang tidak bekerja lagi disana, tapi sampai sekarang Ijazahnya masih ditahan oleh pihak koperasi.

"Ijazahku ditahan pak, dan kantor koperasi tempatku bekerja di Gobah rumah petak dan tidak ada Plangnya. Sementara untuk kantor pusat berada di Jalan. Rawa Bening,". Sampaikan Imanuel kepada awak media. Sabtu malam, (20/11/2021).

Malam harinya, saya hubungi pak Hutagalung untuk meminta gaji dan ijazah saya, karena sudah tidak tahan dengan sistem kerja koperasi tersebut. 

Didalam telepon, Beliau (Hutagalung) berkata," tidak ada gajimu karena ada pinjamanmu sebesar 104 ribu dan harus kau bayar, sebelum kau bayar ijazahmu tidak bisa kau ambil," ungkap Immanuel.

Lalu kujawab, Gajiku 1,3 juta/bulan, dan dalam bulan ini aku sudah bekerja 14 hari. Kan bisa pinjaman yang dikantor dipotong dari gajiku supaya ijazah keluar, namun Pak Rio Saragih dan Hutagalung tetap tidak mau mengeluarkan Ijazahku," tuturnya. 

Sementara itu, sebelum bertemu Immanuel Sipahutar, awak media mencari informasi terkait izin koperasi. Karena, menurut dari keterangan salah satu narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan dimedia yang juga pernah bekerja di koperasi mengatakan bahwa izin koperasi setahunya tidak ada dan tidak pernah koperasi apalagi harian menggunakan plang atau merek.

"Ditempatku dulu bekerja, tidak ada Plang dan Izin koperasi dari dinas, karena yang punya perorangan. Dan kami tinggal rumah petak sebagai kantor, perputaran uang tiap bulan tergantung dari jumlah nasabah dan pinjamanan. Biasanya kalau harian seperti di pasar dan pedagang, keuntungan koperasi bisa 20 - 25% diluar dari potongan awal pinjaman untuk administrasi dan tabungan nasabah sebesar 15%" katanya.

Sementara untuk gaji 1,3 juta/bulan, dan tidak ada BPJS ketenagakerjaan. Kemudian, terkait ijazah emang benar ditahan, biasanya sebagai jaminan pihak kantor ketika karyawan membuat kesalahan.

"Gaji 1,3 juta/bulan tidak ada BPJS Ketenagakerjaan. Benar, ijazah ditahan sebagai jaminan untuk kantor kalau ada karyawan yang membuat kesalahan dan gaji tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," tutup Immanuel. 

Komentar Via Facebook :