Kedes Simpang Pematang Serahkan Senpi dari Warga pada Kepolisian

Kedes Simpang Pematang Serahkan Senpi dari Warga pada Kepolisian

CYBER88 | Mesuji -- Bhabinkamtibmas Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung, Brigpol Agus Sudirman mewakili Kapolsek Simpang Pematang AKP Agung Ferdika menerima satu pucuk senjata api rakitan yang di serahkan dari warga secara suka rela", Selasa (14/12/2021).

Penyerahan dari Warga yang tidak mau disebutkan namanya ini melalui Kepala Desa lalu di serahkan oleh Kepala Desa Simpang Pematang Abu Shali Kepada Petugas Bhabinkamtibmas ini merupakan hasil dari usaha petugas yang selalu memberikan pengarahan dan pendekatan kepada warga masyarakat. memiliki senjata api rakitan itu melanggar hukum.

Brigadir Agus Sudirman menjelaskan, "Menyimpan, memiliki apalagi sampai menggunakan senjata api tanpa surat izin merupakan pelanggaran hukum berat, oleh karena itu saya berharap kepada masyarakat, Bapak / ibu sekalian yang masih menyimpan senjata api tanpa disertai surat izin kepemilikan untuk menyerahkannya secara sukarela kepada Polisi.

"Bila senjata itu di serahkan secara suka rela maka tidak akan diproses secara hukum akan tetapi bila nanti ada operasi yang menyangkut senjata api yang tidak memiliki izin resmi dari yang berwenang atau senjata api rakitan, maka siapa saja yang tertangkap akan di proses secara hukum yang berlaku", Ucap Agus Sudirman.

Bhabinkamtibmas itu Abdi Masyarakat yang bekerja 1X24 jam dalam memberikan pelayanan kepada warga binaannya.

Kepala Desa Simpang Pematang Abu Shali juga mengapresiasi masyarakat yang dengan secara sukarela telah menyerahkan senjata api rakitan untuk kemudian di serahkan kepada kepolisian. (Ver)

Komentar Via Facebook :