Masa Kerja Habis, Proyek Revitalisasi Gedung Kantor Kejari Dumai Masih Belum Rampung
CYBER88 | Dumai – Walau masa kerja sudah habis pada Desember 2021 lalu, namun proyek Revitalisasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai masih belum selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Rabu, (05/01/22).
Keterlambatan pekerjaan proyek revitalisasi gedung kantor Kejari Dumai itu dibenarkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR ) Kota Dumai.
Seperti hal nya penuturan
Riau Satrya Alamsyah, ST MT misalnya.Selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di kantor Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai dia membenarkan keterlambatan tersebut.
"Benar. Keterlambatan tersebut akan di kerjakan atau dilanjutkan pada tahun 2022 ini.Dengan pemberian kesempatan untuk penyelesaian pekerjaan pihak kontraktor juga diberikan sangsi denda," ujar Riau Satrya Alamsyah ST lewat nomor WhatsAppnya menjawab CYBER88.
Dijelaskan Rio lagi, bahwa penambahan waktu pekerjaan proyek revitalisasi gedung Kantor Kejari kepada kontraktor Pelaksana PT Rajawali Sakti Prima, tergantung berapa hari waktu penyelesaian pekerjaannya maksimal sampai 50 hari dan maksimal denda 5%.
“Tambahan waktu tergantung berapa hari waktu penyelesaiannya, maksimal sampai dengan 50 hari dan maksimal denda 5%”, ungkap Riau.
Demikian hal nya dengan pihak kontraktor pelaksana proyek revitalisasi gedung kantor Kejari Dumai saat dihubungi lewat telepon genggamnya mengaku kalau tenggang masa pelaksanaan proyek sudah habis sejak Desember 2021.
"Ya benar masa tenggang pelaksanaan proyek revitalisasi gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai tersebut telah habis. Namun pembangunannya masih akan kami lanjutkan di 2022 ini," ujar Herman sebagai pemimpin proyek.
Bahkan saat disinggung mengenai apa sangsi yang diberikan pihak PUPR Kota Dumai atas keterlambatan tersebut. "Untuk masa waktu perpanjangan pelaksanaan pekerjaan kalau tak salah sekitar 1 bulan atau 30 hari kerja. Dan masalah denda silakan tanya pihak PUPR. Karena mereka yang mengetahui," ujar Herman lewat telepon genggamnya menjawab CYBER88.
Sejauh pihak Kantor Kejaksaan Negeri Dumai selaku pihak si penerima hibah saat dikonfirmasi wartawan terkait belum selesainya pembangunan gedung kantor Kejaksaan Negeri Dumai mengatakan, "Saya belum ada info, bisa hubungi pihak PU atau kasi Intel, Karena kita bukan owner proyek kita hanya terima hibah bangunan," ujar Kasubagbin Kejari Dumai, Dasmer Saragi, SH., MH kepada seorang wartawan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana di informasikan media ini sebelumnya bahwa pelaksanaan revitalisasi gedung kantor Kejari Dumai berlantai tiga itu di mulai sejak bulan Juni tahun 2021 lalu.
Dan dana APBD murni Kota Dumai yang digelontorkan untuk Revitalisasi gedung sebesar Rp 21.885.048.828,78, dengan Kontraktor pelaksana PT Rajawali Sakti Prima dan Konsultan Pengawasan CV Duta Prima Consult.


Komentar Via Facebook :