Kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, atas dana ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dilakukan perusahaan BUMD Siak, tahun 2021-2022 di Kecamatan Dayun

Dirut BSP, Iskandar Dipanggil Polisi Terkait Penyalahgunaan Wewenang di PT Bumi Siak Pusako

Dirut BSP,  Iskandar Dipanggil Polisi Terkait Penyalahgunaan Wewenang di PT Bumi Siak Pusako

Kolase: dirut PT BSP Iskandar, bangunan PT BSP yang terbengkalai dan laporan pemanggilan dari Polres (Internet/istimewa)

CYBER88 | Siak - Diketahui Satuan Reserse Kriminal tepatnya pada Unit Tipikor Polres Siak melakukan pemanggilan, terhadap pimpinan PT Bumi Siak Pusako atau PT BSP. Hal itu berdasarkan laporan informasi tertanggal 31 Mei 2022, dengan Nomor: R/LI-27/V/2022/Satreskrim. Memasuki bulan keempat sejak dilaporkan.

Pelaksana Sementara Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira S.Trk saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya memanggil direktur PT BSP, guna dimintai keterangan.

"Benar kita berikan surat panggilan, dan saat ini tahap lidik pak," kata Kasat Reskrim Polres Siak, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, Polres Siak saat ini melakukan penyelidikan kasus di PT Bumi Siak Pusako (BOB PT BSP-Pertamina Hulu).
 
Kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, atas dana ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dilakukan perusahaan BUMD Siak, tahun 2021-2022 di Kecamatan Dayun.

Tony mengatakan, saat ini penyelidikan kasus itu masih berlanjut dan masih ditangani Unit II Tipikor Satreskrim berdasarkan surat perintah Nomor: Sp. Lidik/67/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
 
Dari hasil penyelidikan sementara, tim telah melakukan pengecekan ke lokasi sumur eksploitasi dan eksplorasi BOB PT BSP guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung penyelidikan tersebut. Namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resminya.
 
"Ini masih dalam proses. Selanjutnya jika ada perkembangan kita akan sampaikan," ujar Iptu Tony.

Ditempat terpisah, pihak PT BSP Pertamina Hulu saat dikonfirmasi menyampaikan, belum mengetahui soal pemanggilan oleh pihak Satreskrim Polres Siak.

"Belum tahu pak. Kemungkinan ranahnya ke pimpinan atau direktur," kata General Manager (GM) PT BSP, Ridwan.

"Kalau melihat surat diatas, tujuan surat tersebut ke pimpinan PT.BSP Pertamina Hulu, otomatis  saya tidak terima surat tersebut," sambung pria asal Sungai Apit itu.

Direktur Utama PT BSP Iskandar saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Perusahaan Riki, tidak berhasil. Anehnya, antara Sekretaris Perusahaan dengan GM saling lempar tanya jawab.

"Saya nggak tahu pak. Coba konfirmasi ke GM (General Manager,red)," kata Riki saat dihubungi. 

Berdasarkan informasi, Direktur Utama PT BSP adalah Iskandar dimana Badan Operasi Bersama atau BOB, PT. Bumi Siak Pusako atau BSP Pertamina Hulu merupakan Badan Kerjasama Operasi untuk mengelola Blok CPP (Coastal Plain Pekanbaru) yang dibentuk antara PT. Bumi Siak Pusako selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. PERTAMINA selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kewenangan pengelolaan Blok CPP ini diserahkan kepada BOB PT. Bumi Siak Pusako - Pertamina Hulu oleh pemerintah Republik Indonesia melalui BPMIGAS, selaku badan resmi Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan hulu MIGAS di Indonesia. (Tim) 

Komentar Via Facebook :