Belum Terima Gaji Sampai Sekarang, Puluhan Guru PPPK di Raja Ampat Mengadu ke DPRK

Belum Terima Gaji Sampai Sekarang, Puluhan Guru PPPK di Raja Ampat Mengadu ke DPRK

Puluhan Guru PPPK di Raja Ampat berfoto bersama Anggota DPRK Raja Ampat usai melakukan Hearing

CYBER88 | Raja Ampat--Sejumlah guru yang merupakan Pegawai Dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat guna mempertanyakan gaji yang hingga saat ini belum juga dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasalnya, semenjak diterimanya Surat Keputusan (SK) hingga saat ini gaji tenaga pengajar PPPK belum kunjung dibayarkan. Dengan adanya perihal tersebut sehingga puluhan Pegawai PPPK Guru mempertanyakan upah mereka kepada DPRK.

“ kami sudah memepertanyakan ini ke dinas tapi belum menemukan kepastian informasi.terus ada yang tanya di dalam group, ada yang bilang nanti tahun depan. Naah, itu yang bikin sampe kita semua ada disini semua (kantor DPRK-Red)”. 
Kisah Wiwik Nurhayati, Salah satu Guru PPPK di 
SD Negeri 32 Bianci di kantor DPRK Raja Ampat, 
Kamis (8/9).

Para guru PPPK ini juga mempertanyakan, jika tahun depan baru bisa menerima gaji, lantas kenapa ada perekrutan dan kenapa diserahkan 
SK pada bulan Juli lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRK Raja Ampat, Fahmi Macap, menjelaskan bahwa gaji para guru PPPK dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini.

Diutarakan Fahmi, bahwa Raja Ampat memang kekurangan tenaga pengajar di semua level pendidikan. Sebab itu, para tenaga pengajar baik ASN ataupun PPPK harus didistribusikan secara baik. Bahkan kata dia, bila perlu para tenaga honorer yang memiliki basic keguruan harus dapat direktur untuk mengajar. Soal pembiayaan, sambung FM, bisa ditaktisi lewat dana BOS.

“Faktanya kita di Raja Ampat memang kekurangan guru atau tenaga pengajar di semua level pendidikan. Olehnya itu, para tenaga pengajar PPPK ini harus diperhatikan secara baik. Bila perlu para guru yang baru saja lulus dari bangku kuliah bisa direkrut untuk mengajar. Soal anggaran, para kepala sekolah bisa taktisnya melalui dana BOS”.terang FM.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Raja Ampat, Stenly Sauyai, juga menegaskan,bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran gaji para Guru PPPK itu dianggarkan di tahun ini. Stenly juga menerangkan, gaji para PPPK semenjak ditandatangani SK oleh Bupati maka akan menjadi satu keharusan untuk dibayar.

Dikatakan, penandatanganan SK oleh Bupati itu menjadi acuan dan legal standing sehingga mau dibawah ke pengadilan manapun akan kuat secara hukum. Ia juga berharap agar para tenaga guru PPPK ini dapat berkolaborasi dan melaksanakan tugas yang telah diemban.

Komentar Via Facebook :