Ini Tanggapan Kepsek SMAN 7 Kaur Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran SE Gubernur Bengkulu di SMAN 2

Ini Tanggapan Kepsek SMAN 7 Kaur Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran SE Gubernur Bengkulu di SMAN 2

CYBER88 | Kaur -- Adanya penilaian beberapa pihak terkait pengelola SMAN 2 Kaur Provinsi Bengkulu yang dinilai kankangi SE Gubernur Bengkulu seperti diberitakan sebelumnya, Harsisman, Kepala SMAN 7 Kaur saat dimintai pendapat melalui WhatsApp menjelaskan bahwa tugas sekolah itu ada tiga dari 8 standar Pendidikan.

Ia pun menyebutkan tugas tersebut yakni, Pertama, sandar proses, kedua standar Pengelolaan dan ketiga standar Penilaian. Sedangkan yang 5 standar lainya, sambung dia, adalah tanggungjawab Pemerintah. 

Lima standar itu ialah, 1.Standar isi, 2.Standar Kelulusan (SKL), 3. Standar Pembiyayaan, 4.Standar ketenaga dan 5.Standar sarana Prasarana.

"Jadi wajar kalau sekolah itu masih minta bantu kepada masyarakat, kalau mau bermutu," Katanya. 

Harsisman pun menjelakan landasannya dalam UU No 20 tahun 2003 yang bunyinya tanggungjawab terhadap pendidikan yaitu, Pemerintah, masyarakat/ wali murid serta guru dan Tenaga Pendidik.

Maka dari itu, ia mempertanyakan, "Sudahkah Anggaran Pendidikan Bangsa Kita 20% dari APBN ?"

"Kalau belum sampai ini harus dipertanyakan ! Atau 20% dari jumlah Anggaran pembangunan?," Tanya dia.

Kemudian saya baca pada Juklak Juknis BOS No 6 tahun 2019 yang kalau tidak salah bahwa dana BOS tingkat SMA/SMK paling minim 1.500.000 paling minim maksimal 2.500.000 permurid pertahun. 

Pertanyaannya, Kenapa tidak dijadikan maksimal? 

Kenapa ketentuan yang diterapkan dana Bos tiap wilayah Provinsi bervariasi? 

Jika mau adil, Bengkulu 1.740.000 per siswa pertahun. Prov lain bisa lebih besar bisa lebih kecil kita gak baca? 

Saya contohkan untuk publikasi susah terpenuhi. Kemudian konsep dana BOS dihitung persiswa TDK adil. 

Siswa sedikit bagaimana? Tuntutan pekerjaannya sama kok.

Boleh siswa sedikit lebih kecil dari siswa banyak tapi penghitungannya TDK berstandar siswa," Ungkap Kepsek SMAN 7.

Lanjut Harsisman, Saat ini dari 8 standar tadi seolah olah semua menjadi tanggungjawab sekolah. Padahal, tanggungjawab Sekolah hanya 3 standar. 5 standar tanggungjawab Pemerintah. 

Coba garis besarnya saja, Standar ketenagaan yakni Guru dan TU setiap Sekolah mereka kekurangan ?

"Standar Pembiyayaan misal SMAN 7 Kaur karena siswa sedikit 40 orang x Rp.2.500.000= Rp100.000.000.

Karena mutunya masih rendah dapat juga BOS Afirmasi harusnya yakni sama dengan BOS reguler, sehingga dana SMAN 7 Kaur berjumlah Rp.200.000.000/tahun.

Bohong jika orang pusat tidak tahu guru SMAN 7 Kaur sangat kurang, Karena terbaca di Dapodik dan bukan SMAN 7 saja yang kurang banyak. 

Nah kalau terlalu banyak Sekolah Negeri maka rampingkan Sekolah Negeri. Calon siswa TDK tertampung serahkan kepada Sekolah swasta.

Nah PGRI dan Media bersatu. Bagi sekolah yang nyeleweng tindak tegas, Jangan tawar menawar. Karena, mengenyam Pendidikan yang bermutu hak masyarakat dari kota ke Desa Desa. Sekarang Pelaksanaan Pendidikan belum adil. 

Jangan sampai tenaga kurang, biaya kurang, Omong kosong bisa meningkatkan mutu Pendidikan.

Jadi Saya Harsisman, Justru berpandangan, Pendidikan di Indonesia ada tanda tanda mutunya akan menurun. Kurikulum Merdeka Belajar bagus. Tapi sebaran ke Sekolah mana? Guru dan Kepala ambil di youtube. 

Jadi Negara seakan memerintahkan guru padahal tugas dan tanggungjawab Negara. Dia melekat di Standar Isi.

Aduuuh keruh kakang," Pungkasnya, sembari akhiri penuturannya melalui WhatsApp dengan bahasa sedikit kesal. [Riko]

Komentar Via Facebook :