Ada BRIMOB beking perusahaan, masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal: Pak Jokowi Lihatlah Kejamnya PT RPI di Inhu Riau

Kampung Masyarakat Tidak Di Enclave, PT Rimba Pranap Indah Kangkangi SK Menteri LHK

Kampung Masyarakat Tidak Di Enclave, PT Rimba Pranap Indah Kangkangi SK Menteri LHK

Ketua LAM Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifili, didampingi Ketua LAM Inhu Datuk Seri Marwan MR, dan Tim Kuasa Hukum LAMR Inhu Mufid Afdillah (atas), escavator PT RPI saat garap lahan (bawah)

CYBER88 | Pekanbaru - Ratusan bahkan ribuan masyarakat adat Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Tinggal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berharap Presiden Joko Widodo mendengar jeritan warga betapa kejamnya perusahaan PT Rimba Pranap Indah (PT RPI) grup Panca Eka Bina Plywood Industries (PEBPI) Pekanbaru memasukkan kawasan kampung warga ke dalam konsesi HTI perusahaan tersebut dan tak meng-Enclave (lahan yang dimiliki oleh perusahaan/badan hukum di dalam hutan kawasan berdasarkan bukti yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,red) nya, malah merusak asset warga tempatan yang sudah bermukim di situ sejak Indonesia merdeka. 

Anggota Brimob Polda Riau dan PT RPI menutup portal saat masyarakat Lubuk BatunJaya dan LAM yang hendak melintasi perkebunan karet (ist)

Jeritan warga ini disampaikan Ketua LAM Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifili, didampingi Ketua LAM Inhu Datuk Seri Marwan MR, dan Tim Kuasa Hukum LAMR Inhu Mufid Afdillah dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat (14/10/2022).

Anggota Brimob Polda Riau menghadang masyarakat dan LAM menggunakan senpi laras panjang (ist)

Menurut Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifili, konflik warga dengan PT RPI dimana PT RPI melakukan penyerobotan dan pengolahan lahan perkebunan masyarakat seluas 3.550,20 ha yang merupakan tanah ulayat warga.

Konflik ini sudah terjadi sejak 1997 hingga sekarang lahan dikuasai PT RPI dan lahan sudah dalam status quo September 2021 setelah melakukan pengecekan bersama instansi terkait dan disepakati kedua belah pihak jika lahan tersebut dalam status quo dalam masa status quo Lembaga Adat bersurat ke Kementerian LHK dan merespon positif dikeluarkannya SK Menteri KLHK dengan No. 652/MLHK/Setjen/Kum.1/7/2021 dalam proses penyelesaian Undang-Undang Cipta Kerja dan disusul dengan Surat KLHK No. S. 15/Setjen/Satlakwasdal-UUCK/7/2022 perihal Perlengkapan Data. 

Namun hingga saat ini PT RPI tidak kooperatif dan dengan sengaja melakukan pengrusakan perkebunan dan aset LAMR di area sengketa. 

Jalan akses kampung yang sangat vital bagi warga dari era nenek moyang warga untuk lalu lintas warga diportal pihak PT RPI dan warga dilarang melintas di portal itu. Perkebunan karet lama warga sudah ditumbang dan ditanami tanaman HTI jenis eukaliptus PT RPI. Kuburan warga juga sudah ditraktor.

"Bagaimana kami tak sedih, kami punya keluarga, isteri dan anak-anak yang perlu makan, kami warga yang sudah lama tinggal di situ sebelum ada perusahaan, tapi PT RPI merusak kehidupan dan masa depan kami," kata Datuk Setio Kamaro Talang Darat Japura Zulkifili sambil meneteskan air mata. *

Komentar Via Facebook :