Restorative Justice Diabaikan, Camat: Segera Tanyakan Kapolsek Kandis Soal Warga Miskin Curi Brondolan Sawit
CYBER88 | Siak - Hanya karena mengambil brondolan sawit yang jumlahnya tidak banyak, pihak Polsek Kandis mengamankan dua terduga pelakunya pada Selasa malam (11/10/2022). Kapolsek Kandis Kompol David Richardo menyatakan pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita lanjutkan, dan masih proses," kata Kapolsek Kandis saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Ditempat terpisah, Camat Kandis Said Irwan menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Kandis guna mencari solusi dalam upaya mediasi terkait kasus itu.
"Tentu kita akan coba tanyakan pihak Polsek Kandis soal Restorative Justice. Ini bisa ditempuh, maka saya komunikasi atau bertemu langsung dengan Kapolsek dulu. Saya masih tugas luar," kata Camat Kandis.
BACA JUGA Tega!! PT. Ivo Mas Tunggal Polisikan Dua Anak Yatim Diduga Ambil Satu Goni Berondolan Sawit
Diberitakan sebelumnya, puluhan ibu yang berdomisili di Desa Liboi Jaya, Kecamatan Kandis, Siak, berunjukrasa ke Mako Polsek Kandis, Selasa (11/10/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Salah seorang ibu, Sinarwati mengakui puteranya ditangkap pihak PT Ivo Mas Tunggal karena diduga mencuri brondolan sawit.
"Anak saya katanya mencuri pak. Karena itu saya ke kantor Polisi meminta pihak yang berwajib agar membebaskan anak saya. Anak saya nggak jadi kaya mengambil brondolan. Tetapi untuk makan kami sehari-hari," kata Sinarwati.
Nuril, adalah putera ibu yang baru ditinggalkan suaminya untuk selamanya, karena mengalami penyakit.
Dengan nangis dan suasana hujan deras, ibu lima anak itu meminta belas kasihan Polsek Kandis membebaskan puteranya yang dianggap menjadi tulang punggung keluarga.
"Tolonglah anak saya pak. Kasihanilah kami yang miskin ini pak. Tolonglah pak," sambungnya.
Salah seorang personil Polsek Kandis meminta para ibu membubarkan diri. Personil pun tidak dapat berbuat banyak, karena para rombongan ibu yang berjumlah 15 orang itu memaksa dua terduga pelaku pencurian brondolan sawit untuk dibebaskan.
"Saya meminta para ibu tenang. Dan kami minta ibu membubarkan diri. Kami minta ibu untuk mendesak pihak perusahaan untuk mencabut laporan, bukan kepada kami bu. Kalau ibu ribut, kami akan bawa anak ibu ke Dayun," ujar salah seorang personil berpangkat Ajun Inspektur Satu.
Kronologis Penangkapan Versi Polsek Kandis
Sekedar informasi, pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 18.30 WIB, seorang warga yakni Sanjay Riko Sitinjak melaporkan aksi pencurian sawit milik Perkebunan Nenggala PT Ivomas, Kelurahan Samsam, Kecamatan Kandis, Siak.
Pelapor beserta saksi melihat para terlapor sedang melangsir brondolan sawit dengan menggunakan sepeda motor, di Blok C 51 Divisi III Kebun Nenggala Libo. Bersama petugas keamanan kebun, para terlapor yang aksinya ketahuan pun digelandang ke Mako Polsek Kandis. Turut serta barang bukti yang diamankan yakni 16 brondolan sawit serta 7 unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Korban tak lain perusahaan mengalami kerugian senilai enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah.
Para pelaku yang diamankan yakni B (53) dan NA (17), keduanya adalah warga Perumahan Bandes, RT 02 RK 04 Kampung Libo Jaya.


Komentar Via Facebook :